Sunday, March 2, 2025

Jelang Ramadan, Satpol PP Razia Kos di Malang: 31 Orang Diamankan, 5 Terbukti Open BO

Jelang Ramadan, Satpol PP Razia Kos di Malang: 31 Orang Diamankan, 5 Terbukti Open BO

 



Malang,  rakyatindonesia.com – Menjelang bulan suci Ramadan, Satpol PP Kota Malang menggelar razia rumah kos di kawasan Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, pada Kamis (27/2/2025) malam. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penghuni kos yang dinilai meresahkan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 31 orang berhasil diamankan, yang mayoritas merupakan mahasiswa. Lebih mencengangkan, dari jumlah tersebut, lima perempuan diketahui melakukan praktik Open BO di dalam rumah kos tersebut.

Berawal dari Keluhan Warga

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim, menjelaskan bahwa operasi ini awalnya menyasar beberapa titik kos-kosan. Namun, laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kos tertentu membuat fokus razia diarahkan ke lokasi tersebut.

"Total ada 31 orang yang diamankan, terdiri dari 14 pria dan 17 wanita. Mereka bukan pasangan suami-istri, tetapi ditemukan berada dalam satu kamar di rumah kos tersebut," ujar Mustaqim, Jumat (28/1/2025).

Selain itu, beberapa penghuni kos diketahui tidak memiliki identitas lengkap dan melanggar aturan kos yang berlaku di Kota Malang.

Sanksi Bagi Pelanggar

Setelah pemeriksaan, Satpol PP memberikan sanksi yang berbeda kepada mereka yang terjaring razia sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

  • 9 pria dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan akan menjalani persidangan pada 23 April 2025.
  • 16 wanita, yang mayoritas mahasiswa, dikenakan sanksi wajib lapor satu kali dalam seminggu.
  • 5 wanita yang terbukti melakukan praktik Open BO diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

"Kami berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ada yang wajib lapor, ada yang kena Tipiring, dan yang melakukan praktik prostitusi diserahkan ke Dinsos," jelas Mustaqim.

Melanggar Sejumlah Perda Kota Malang

Para penghuni kos yang terjaring razia terbukti melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Malang, yaitu:

  1. Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
  2. Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
  3. Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

"Pelanggaran ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Besaran sanksi atau denda akan diputuskan dalam sidang Tipiring mendatang," tambah Mustaqim.

Mayoritas Mahasiswa dari Luar Kota

Hasil pendataan menunjukkan bahwa sebagian besar penghuni kos yang terjaring razia bukan warga asli Kota Malang. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo.

Pihak Satpol PP memastikan bahwa razia seperti ini akan terus digelar, terutama selama bulan Ramadan, guna menjaga ketertiban dan memastikan lingkungan Kota Malang tetap kondusif.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved