Jakarta, rakyatindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (15/3/2025) tersebut, KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan pejabat di Dinas PUPR OKU. "Kasus ini terkait dugaan suap dalam proyek Dinas PUPR," ujarnya kepada awak media, Minggu (16/3/2025).
Barang Bukti: Uang Rp 2,6 Miliar Disita
Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang mencapai Rp 2,6 miliar. Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan secara rinci skema dugaan korupsi yang dilakukan para pihak yang diamankan.
"Benar, kami mengamankan uang sebesar Rp 2,6 miliar," tambahnya.
Para pihak yang tertangkap dalam operasi ini mencakup sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU serta beberapa anggota DPRD OKU.
Status Hukum Masih Diproses
Saat ini, delapan orang yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum berikutnya," terang Fitroh.
KPK berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik korupsi, terutama dalam sektor proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor PUPR kerap menjadi ladang penyimpangan anggaran.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram