Bungo, rakyatindonesia.com - Seorang remaja berinisial DA di Bungo, Jambi, menjadi korban kekerasan brutal yang dilakukan oleh kelompok geng motor. Insiden ini berujung pada penangkapan dua pelaku yang sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Minggu (23/2/2025) malam. Awalnya, keluarga korban menerima kabar bahwa DA mengalami kecelakaan, namun setelah melihat kondisi korban, mereka mulai mencurigai adanya tindak kekerasan.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, menjelaskan bahwa orang tua korban mendapat informasi dari teman anaknya terkait kejadian tersebut. Mendengar kabar tersebut, orang tua DA segera menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi putranya.
"Awalnya, orang tua korban diberitahu oleh teman korban bahwa anaknya mengalami kecelakaan. Namun, setelah tiba di rumah sakit, mereka mendapati banyak luka bacok di wajah serta tubuh korban, yang mengindikasikan tindakan kekerasan," ujar Noer, Senin (3/3/2025).
Melihat kondisi korban yang penuh dengan luka akibat senjata tajam, orang tua DA segera melapor ke Polres Bungo guna mengusut lebih lanjut kejadian tersebut.
"Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan beberapa bekas luka senjata tajam di tubuh korban. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban menjadi sasaran serangan geng motor," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo, diketahui bahwa DA menjadi korban pembacokan oleh sekelompok remaja geng motor. Polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berusia remaja, yakni MA (15) dan DS (16), di Palembang, Sumatera Selatan.
"Tim kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang melarikan diri ke Palembang. Saat ini mereka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Noer.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah menggali informasi lebih dalam untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan ini.
"Kedua pelaku sudah kami tahan di Polres Bungo dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memperjelas kronologi kejadian," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas geng motor dan segera melapor jika melihat kejadian serupa.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aksi geng motor yang meresahkan. Kami akan terus meningkatkan patroli keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang," tutup Noer.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram