Palembang, rakyatindonesia.com – Warga Perumahan Rajawali Residence, Lorong Abadi, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang, mengungkapkan keluhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pemasangan lampu jalan di lingkungan mereka. Oknum yang mengaku dari dinas terkait diduga meminta Rp 500 ribu per titik kepada warga, yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Awalnya, warga menerima informasi dari Ketua RW setempat bahwa akan ada pemasangan tiga titik lampu jalan. Namun, mereka diminta membayar Rp 500 ribu per titik dengan alasan sebagai permintaan dari petugas dinas. Hal ini memicu keberatan dari warga, sehingga salah satu titik akhirnya dibatalkan karena tarif yang dinilai terlalu mahal.
Sementara itu, dua titik lainnya tetap dipasang, yakni di dekat musala dan lorong perumahan. Sayangnya, pemasangan ini dilakukan dengan cara yang dinilai memaksa warga untuk iuran membayar biaya yang diminta oleh oknum tersebut.
Warga Kecewa, Lampu Jalan Harusnya Gratis
Salah satu warga, RP, mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini. Menurutnya, lampu jalan adalah hak masyarakat dan biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah melalui pajak penerangan jalan.
"Seharusnya pemasangan ini gratis karena sudah ada anggaran dari pemerintah. Tapi kami justru dikenakan biaya yang cukup besar, bahkan dipatok Rp 500 ribu per titik," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Ia menambahkan bahwa warga sebenarnya bersyukur dengan adanya penerangan jalan di perumahan mereka, mengingat selama ini mereka harus swadaya untuk memasang lampu jalan sendiri.
"Kami tadinya ingin memberi uang ala kadarnya sebagai bentuk terima kasih untuk petugas yang bekerja, tapi malah diwajibkan bayar segitu. Ini sangat memberatkan," imbuhnya.
Dishub Palembang: Pemasangan Lampu Jalan Tidak Dipungut Biaya
Menanggapi aduan ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan bahwa program penerangan jalan umum (PJU) tidak memungut biaya dari masyarakat.
"Saya tegaskan, pemasangan lampu jalan itu gratis! Tidak ada pungutan apa pun karena sudah dibiayai pemerintah," kata Agus.
Ia juga menyatakan akan memeriksa lebih lanjut petugas di lapangan. Namun, ia meragukan keterlibatan pegawainya dalam praktik pungli ini, karena mereka telah diberi arahan tegas untuk tidak melakukan tindakan semacam itu.
"Kalau ada warga yang ingin memberi uang ala kadarnya sebagai ucapan terima kasih, itu tidak masalah. Tapi kalau sampai ada tarif dipatok Rp 500 ribu, itu di luar kewajaran dan tidak boleh terjadi," tegasnya.
Program "Palembang Terang Benderang" Tidak Boleh Dikotori Pungli
Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, baru-baru ini meluncurkan program ‘Palembang Terang Benderang’, yang bertujuan untuk memastikan seluruh wilayah Palembang memiliki penerangan jalan yang memadai secara gratis.
Dalam program ini, lampu jalan baru dipasang dan lampu yang rusak diperbaiki tanpa dipungut biaya. Warga yang menemukan indikasi pungli diminta segera melapor ke Posko PJU Palembang agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya dugaan pungli ini, warga berharap pemerintah segera bertindak agar program penerangan jalan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa ada pihak yang mencari keuntungan pribadi.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram