Wednesday, April 9, 2025

Diduga Mengandung Alkohol, Stan Es Krim di Mal Surabaya Barat Disegel Satpol PP – MUI Jatim Tegaskan Haram

Diduga Mengandung Alkohol, Stan Es Krim di Mal Surabaya Barat Disegel Satpol PP – MUI Jatim Tegaskan Haram

  


Surabaya,  rakyatindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah stan penjualan es krim di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat. Tindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukan dugaan bahwa es krim yang dijual mengandung alkohol dalam kadar cukup tinggi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Mutawakkil Alallah, turut angkat bicara menanggapi temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan alkohol dalam produk makanan atau minuman, sekalipun dalam jumlah sangat kecil, tetap dikategorikan haram dalam Islam.

Satu tetes saja jika mengandung alkohol maka hukumnya haram, apalagi sampai mengandung hingga 40 persen, itu jelas haram,” ujar Kiai Mutawakkil saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 yang secara tegas menyatakan bahwa makanan dan minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 0,5 persen tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi umat Muslim.

Es krim yang mengandung alkohol dengan kadar hingga 40 persen tentu melampaui batas toleransi. Ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama para pelaku usaha,” imbuhnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan teliti dalam memilih produk makanan maupun minuman, khususnya yang dikonsumsi oleh anak-anak. Menurutnya, pengawasan keluarga terhadap konsumsi sehari-hari sangat penting demi menjaga kehalalan dan kesehatan makanan.

“Saya mengimbau kepada para orang tua untuk memastikan produk yang dikonsumsi anak-anaknya bebas dari bahan-bahan yang diharamkan. Es krim adalah produk yang sangat digemari anak-anak, maka wajib hukumnya bagi kita semua untuk mengawasinya,” tegasnya.

Kiai Mutawakkil juga mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Surabaya yang telah menyegel stan tersebut guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ia berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang.

“Perlu ditelusuri apakah produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH serta memiliki izin edar resmi dari BPOM. Karena hal ini menyangkut perlindungan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun aspek keagamaan,” jelasnya.

Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan komitmen dari para pelaku usaha untuk memperhatikan standar keamanan pangan serta sertifikasi halal, tak terkecuali bagi usaha kecil dan menengah.

MUI mengimbau seluruh pelaku usaha, baik kecil, menengah, hingga besar, untuk tidak mengabaikan aspek kehalalan dan keamanan produk. Milikilah sertifikat halal dari BPJPH dan izin edar dari BPOM sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen,” pungkasnya.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan investigasi menyeluruh terhadap produk es krim tersebut guna memastikan komposisi bahan serta keabsahan izin produksi dan edarnya.(red.al)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved