KEDIRI, rakyatindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat komitmen dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satunya dengan menargetkan setidaknya 50 persen dari 343 desa dan 1 kelurahan yang ada di wilayahnya memiliki bank sampah aktif pada tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan pengelolaan sampah terpadu dan mendukung arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tentang penguatan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Direktur Bank Sampah Induk (BSI) Kabupaten Kediri, Meika Dwi Nastiti Mulyaningsih, menyampaikan bahwa rencana ini sudah dituangkan secara resmi dalam SK Bupati tentang Percepatan Pengelolaan Sampah tahun 2025–2026.
Sejak diresmikan pada September 2024, BSI Kabupaten Kediri terus menggencarkan pembentukan jaringan bank sampah hingga menyentuh wilayah desa dan kecamatan secara menyeluruh.
"Target minimalnya adalah satu bank sampah aktif di setiap desa dan satu di tiap kecamatan. Tahun ini kami pacu agar minimal separuh desa bisa memiliki fasilitas pengolahan sampah secara mandiri," jelas Meika saat dijumpai di Kantor DLH, Sabtu (12/4/2025).
Hingga saat ini, sebanyak 35 bank sampah telah aktif beroperasi di berbagai titik wilayah. Namun jumlah tersebut masih dianggap belum memadai. Meika mengakui, tantangan utama berada pada perbedaan karakteristik dan kultur masyarakat desa dibanding perkotaan.
Selain berfungsi sebagai tempat pengumpulan sampah anorganik, bank sampah juga menjadi pusat edukasi bagi masyarakat. Anggota bank sampah dilatih untuk memilah sampah dari rumah dan menyetorkan sampah bernilai ekonomi sebagai bentuk simpanan.
"Konsepnya berbasis tabungan. Ibu-ibu yang aktif tidak hanya sekadar mengumpulkan, tapi juga menjadi agen perubahan dengan mengedukasi tetangga dan lingkungan sekitarnya," tambahnya.
BSI memberikan nilai beli sampah yang lebih tinggi dari pengepul rongsokan biasa, namun tidak dalam bentuk uang tunai langsung. Tabungan yang terkumpul bisa dicairkan kapan saja, dan biasanya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per setoran.
Meski nominalnya kecil, hasil ini dianggap sebagai motivasi untuk membangun kebiasaan yang lebih besar: peduli lingkungan dan bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
Tak hanya berhenti di situ, DLH Kabupaten Kediri juga sedang menyusun regulasi pembatasan plastik sekali pakai, seperti kantong kresek dan kemasan styrofoam. Regulasi ini nantinya akan berlaku bagi produsen, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
“Kalau pun sampah plastik berkurang karena pembatasan itu, kami anggap sebagai hal positif. Fokus kami bukan hanya jumlah sampah yang masuk ke bank sampah, tapi menciptakan pola pikir baru bahwa menjaga lingkungan adalah tugas bersama,” pungkas Meika.
Program ini diharapkan mampu memperkuat peran desa dalam pengelolaan sampah dan menjadi langkah konkret menuju Kediri yang lebih bersih dan berkelanjutan.(RED.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram