Serang, rakyatindonesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Guna mendukung kelancaran program tersebut, Pemprov telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk mengurai potensi antrean di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Polda Banten, Polda Metro Jaya, serta Jasa Raharja, guna memastikan program ini berjalan optimal dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Setelah ini saya akan memberikan arahan secara langsung kepada seluruh unit Samsat di wilayah Provinsi Banten. Saya juga telah meminta Kepala Bappeda untuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat kepolisian dan Jasa Raharja. Insyaallah, semangat kami adalah bagaimana bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," ujar Gubernur Andra Soni di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (8/4/2025).
Sebagai bentuk konkret pelayanan, Andra menjelaskan bahwa Pemprov akan menambah loket layanan khusus yang dikhususkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan agar warga yang datang dapat memperoleh penjelasan secara jelas dan tidak kebingungan di lokasi pelayanan.
"Antisipasi secara teknis akan disampaikan oleh Bappeda. Namun yang utama adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi sejelas-jelasnya, pelayanan sebaik-baiknya, serta penyediaan loket khusus untuk pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul, agar tidak menimbulkan kebingungan," jelasnya.
Balik Nama Kini Lebih Mudah, BBN II Telah Dihapus
Gubernur Andra Soni juga menyoroti pentingnya kesempatan ini bagi para pemilik kendaraan bermotor bekas untuk melakukan proses balik nama. Ia mengungkapkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBN II) kini telah dihapus, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait beban biaya tambahan.
"Banyak masyarakat yang enggan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Sekarang tidak perlu lagi ada kekhawatiran itu. BBN II sudah ditiadakan secara nasional. Jadi kami mendorong warga untuk segera melakukan balik nama agar data kendaraan menjadi lebih tertib dan sesuai aturan," terangnya.
Ia menambahkan, dengan dimanfaatkannya program pemutihan ini, Pemprov dapat melakukan pembenahan basis data kendaraan serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Potensi penerimaan dari pajak kendaraan sangat besar. Ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya 'clearing data' serta optimalisasi pendapatan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan," tegasnya.
Ajakan Untuk Sadar Pajak
Gubernur Andra menutup keterangannya dengan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kesempatan ini. Selain bebas denda, masyarakat juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Provinsi Banten melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami berharap seluruh masyarakat bisa ikut berpartisipasi aktif. Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Ini bentuk nyata kita ikut serta dalam membangun Banten,” pungkasnya.(red.al)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram