Thursday, April 10, 2025

Wali Kota Kediri Larang Penyelenggaraan Wisuda di PAUD hingga SMP, Prioritaskan Pendidikan yang Inklusif dan Tanpa Beban

Wali Kota Kediri Larang Penyelenggaraan Wisuda di PAUD hingga SMP, Prioritaskan Pendidikan yang Inklusif dan Tanpa Beban

  


Kota Kediri,  rakyatindonesia.com — Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengambil langkah tegas dalam merespons keresahan orang tua siswa terkait penyelenggaraan wisuda atau kegiatan purna pendidikan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Melalui Surat Edaran resmi, ia melarang seluruh satuan pendidikan di jenjang tersebut untuk mengadakan kegiatan wisuda yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi wali murid.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor: 400.3.5.1/0974/419.109/2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMP se-Kota Kediri.

“Saya telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Bapak Anang Kurniawan, untuk menerbitkan surat edaran ini guna menata kembali pelaksanaan kegiatan akhir tahun ajaran, agar lebih mencerminkan semangat pendidikan yang inklusif, sederhana, dan fokus pada esensi pembelajaran,” ungkap Wali Kota Vinanda, Rabu (9/4/2025).

Vinanda menjelaskan, isi dari surat edaran tersebut meliputi beberapa poin penting. Pertama, kegiatan kelulusan tidak boleh menjadi kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh siswa. Kedua, pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan beban finansial bagi siswa maupun orang tua.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, khususnya wali murid, mengenai biaya tinggi yang harus dikeluarkan untuk mengikuti acara wisuda. Padahal, kelulusan seharusnya menjadi momen bahagia dan penuh makna, bukan ajang seremonial yang membebani,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kegiatan kelulusan tidak diperkenankan menggunakan istilah ‘wisuda’ atau ‘purnawiyata’, termasuk segala bentuk atribut seremonial seperti jas, toga, selempang, medali, maupun piala. Selain itu, kegiatan juga tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan. Semua satuan pendidikan diwajibkan mematuhi dan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran ini.

“Kami ingin menciptakan suasana pendidikan yang berfokus pada kualitas pembelajaran, bukan pada kegiatan seremonial semata,” tegas Vinanda.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, mengimbau seluruh satuan pendidikan agar segera menyesuaikan agenda kegiatan mereka dengan ketentuan dalam surat edaran, terlebih menjelang akhir tahun ajaran.

“Kami berharap pihak sekolah dapat memahami semangat dari kebijakan ini dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Mari bersama-sama membangun dunia pendidikan Kota Kediri yang lebih adil dan ramah bagi semua kalangan,” ujar Anang.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih sederhana, inklusif, dan berorientasi pada pembentukan karakter serta kualitas akademik siswa, bukan pada simbolisasi kelulusan yang bersifat seremonial.(RED.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved