Kediri, rakyatindonesia.com – Program padat karya tunai dari Kementerian PUPR kembali tercoreng. Kali ini di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, di mana proyek P3TGAI yang dilaksanakan oleh GP3A justru diduga dijadikan ladang basah bagi oknum bermental korup.
Dana Rp195 juta yang dikucurkan dalam dua tahap untuk mendukung infrastruktur irigasi pertanian justru diduga kuat dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk memperkaya diri, melalui laporan SPJ yang direkayasa dan jauh dari fakta lapangan.
“Tanyakan saja ke BBWS, semua sesuai jalur. Tapi kalau ada yang tidak benar, silakan proses secara hukum!” kata Kepala Desa Klampisan dengan nada tinggi, saat dimintai tanggapan.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, yaitu menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi kini mendesak BBWS dan APH segera turun tangan mengaudit total pelaksanaan proyek dan menindak oknum pelaku yang bertanggung jawab.(RED.TIM)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram