Kediri, rakyatindonesia.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Suhairi Maghfur atau yang akrab disapa Masde Maghfur, menyoroti secara kritis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Ia menegaskan bahwa selain bertujuan menarik investasi, Raperda ini juga harus memperhatikan dan melindungi nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Kabupaten Kediri.
Masde Maghfur yang berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, menyampaikan pandangannya dalam forum pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kediri yang membidangi Raperda Penanaman Modal. Menurutnya, iklim investasi yang kondusif sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun tidak boleh mengorbankan jati diri budaya lokal.
“Kita tentu ingin Kabupaten Kediri maju dan makmur dengan semakin banyaknya investasi yang masuk. Iklim investasi yang kondusif didukung dengan berbagai macam kemudahan dan insentif dari pemerintah, tetapi harus mempertimbangkan aspek kearifan lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa investasi yang tidak memperhatikan dimensi sosial dan budaya dapat membawa dampak negatif terhadap masyarakat lokal. Perubahan dalam cara hidup, interaksi sosial, dan pengelolaan sumber daya akibat masuknya modal besar berpotensi menggeser atau bahkan menghilangkan warisan budaya dan nilai-nilai lokal yang telah hidup selama berabad-abad.
Namun, Masde juga tidak menutup mata bahwa investasi dapat memberikan dampak positif jika dikelola dengan pendekatan berkelanjutan dan bertanggung jawab. Ia mencontohkan, investasi di sektor pariwisata berbasis budaya dapat mendorong pelestarian budaya lokal sekaligus membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
“Investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab bisa menjadi peluang untuk melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal,” tambah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Untuk itu, ia mendorong agar pembahasan Raperda Penanaman Modal lebih menyeluruh, termasuk mempertimbangkan dampak sosial-budaya dan melibatkan masyarakat lokal dalam setiap prosesnya. Tujuannya agar pembangunan daerah menjadi lebih harmonis, inklusif, dan berakar kuat pada nilai-nilai kearifan lokal.
Penjabaran Hukum Terkait Penanaman Modal dan Kearifan Lokal
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 15 huruf b dan c: Setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta menciptakan hubungan industri yang harmonis.
Pasal 16 ayat (1) huruf a: Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penanam modal sepanjang mereka tidak merugikan kepentingan umum.
UU ini menekankan pentingnya investasi yang beretika dan tidak merusak tatanan sosial budaya masyarakat lokal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 2: Menyebutkan asas pelestarian fungsi lingkungan hidup dan keberlanjutan, yang relevan terhadap kearifan lokal sebagai bagian dari ekosistem sosial budaya.
Pasal 63 ayat (1) huruf g dan k: Pemerintah daerah wajib menyusun dan menetapkan kebijakan pelestarian kearifan lokal terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Pasal 5 huruf b dan c: Pemajuan kebudayaan dilakukan dengan asas pelestarian dan pemberdayaan kearifan lokal.
Pasal 9: Pemerintah wajib menjamin pelindungan dan pemanfaatan budaya lokal dalam pembangunan.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Menegaskan bahwa penyusunan Perda harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta nilai-nilai lokal yang berkembang di wilayah tersebut.
Pernyataan Masde Maghfur merupakan pengingat penting bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar aspek ekonomi, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan budaya dan identitas lokal. Dalam konteks ini, DPRD dan pemerintah daerah perlu bersinergi agar Raperda Penanaman Modal tidak hanya menjadi payung hukum investasi, namun juga menjadi tameng pelindung bagi kearifan lokal Kabupaten Kediri.(red.al)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram