Monday, June 23, 2025

Modus Jatah Makan Gratis, Pria Asal Nganjuk Curi Data 129 Warga untuk Bisnis Toko Online Bodong

Modus Jatah Makan Gratis, Pria Asal Nganjuk Curi Data 129 Warga untuk Bisnis Toko Online Bodong

  

SURABAYA, rakyatindonesia.com   Seorang pria asal Nganjuk berinisial TD (39) ditangkap oleh Tim Siber Polda Jawa Timur karena diduga mencuri dan menyalahgunakan data pribadi milik 129 warga untuk kepentingan bisnis toko online affiliate fiktif.

Penipuan ini bermula dari janji pemberian program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang ternyata hanyalah akal-akalan pelaku untuk mengelabui warga agar menyerahkan data sensitif seperti fotokopi KTP, KK, dan swafoto dengan KTP.

“Tersangka menggunakan skema MBG sebagai pintu masuk untuk mengumpulkan data. Ia berdalih butuh dokumen itu untuk pembuatan NPWP agar bisa mengakses program makanan gratis. Nyatanya, data itu dipakai untuk hal lain,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Ratusan Akun, Satu Pengendali

Berdasarkan hasil penyidikan, TD ternyata membuat 129 akun toko online affiliate menggunakan identitas palsu tersebut. Semua akun itu terkoneksi dengan toko online yang dia kelola sendiri, dengan bantuan tujuh admin yang bekerja secara bergiliran.

Setiap akun affiliate digunakan untuk mempromosikan produk melalui live streaming dan interaksi pelanggan, seolah-olah dikelola oleh orang berbeda.

“Padahal semua dikendalikan oleh satu orang. Identitas hanya dipinjam untuk menciptakan lapak-lapak palsu demi mengejar komisi penjualan,” jelas Kompol R.W. Raja Pratama, Kanit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim.

Komisi yang diterima dari platform marketplace mencapai 5–25 persen dari setiap transaksi berhasil. Berdasarkan estimasi, TD mengantongi keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari skema tersebut, yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga April 2025.

Peran Kunci Komplotan: K dan Tujuh Admin

TD tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh seseorang berinisial K yang merekrut warga untuk menyerahkan data. Selain itu, tujuh admin turut berperan menjalankan akun-affiliate palsu, mulai dari membalas pesan, mengelola transaksi, hingga melakukan live streaming secara bergilir.

Saat ini, penyidik masih menyelidiki peran para admin dan perekrut data. Tidak menutup kemungkinan mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

“Apabila ditemukan peran aktif dari para pihak lain, baik sebagai pelaku pembantu atau pelaku utama tambahan, status hukum mereka bisa dinaikkan,” ujar Raja.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Ayat (1) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No 1 Tahun 2024, serta UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polda Jatim juga membuka kemungkinan penyitaan aset apabila dalam proses penyidikan ditemukan pembelian barang atau properti yang berasal dari hasil kejahatan.

“Kami masih telusuri aliran dananya. Jika terbukti digunakan membeli aset, tentu akan kami sita,” tegas Abraham.

Imbauan Kepada Warga: Lindungi Data Pribadi

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak mudah menyerahkan data pribadi, terutama untuk tawaran-tawaran yang tidak jelas legalitasnya.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa, yang memanfaatkan embel-embel bantuan sosial untuk mengambil keuntungan pribadi. (red:a)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved