Saturday, June 14, 2025

Sindikat Copet Lintas Provinsi Dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota, Berencana Beraksi ke Bali

Sindikat Copet Lintas Provinsi Dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota, Berencana Beraksi ke Bali

  


Kediri, rakyatindonesia.com  – Kepolisian Resor Kediri Kota bergerak cepat menanggapi video viral pencopetan yang terjadi di Golden Swalayan pada Sabtu (7/6). Tak butuh waktu lama, empat orang pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Selasa (10/6).

Keempat tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah. Di antaranya adalah Nunung (50) dan Djaitun (60) dari Surabaya, Markamah (49) dari Tuban, serta Situmorang (32) asal Gorontalo. Mereka merupakan jaringan spesialis copet lintas kota yang telah beraksi di sejumlah wilayah seperti Madiun, Surakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.

AKP Cipto Dwi Leksana, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, menjelaskan bahwa para pelaku telah menyusun rencana matang sebelum melancarkan aksinya. Bahkan, pencopetan di Kota Kediri sudah dirancang sejak mereka masih berada di Surabaya.

Dengan menyewa mobil lewat aplikasi secara offline, keempat pelaku menuju Kediri dan mulai menjalankan aksinya di Kediri Town Square. Di lokasi tersebut, mereka berhasil mencuri sebuah dompet berisi uang tunai Rp100 ribu, tiga STNK, satu kartu ATM, dan KTP milik korban. Barang-barang tersebut kemudian dibuang dalam kantong kresek hitam di sekitar area Golden Swalayan dan ditemukan oleh satpam.

Tak berhenti di situ, komplotan ini melanjutkan aksinya di Golden Swalayan. Di tempat ini, mereka menggasak uang Rp2,6 juta dan beberapa dokumen pribadi korban. Aksi mereka sempat terekam dan menyebar luas di media sosial. Seusai beraksi, mereka bergeser ke Kediri Mall, namun tidak menemukan target yang sesuai.

Setelah meninggalkan Kediri, mereka beralih ke Madiun dan kemudian Surakarta, di mana rekaman aksi mereka kembali mencuat di internet. Dalam salah satu video, Nunung tampak beraksi tanpa mengenakan masker. Komplotan ini juga sempat melakukan pencopetan di Jogjakarta sebelum kembali ke Surabaya.

“Keempatnya diamankan pada Selasa (10/6) dan resmi ditahan pada Rabu (12/6),” ungkap AKP Cipto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran rekaman CCTV yang menunjukkan aksi para pelaku. Dari penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa Nunung merupakan residivis yang telah terlibat dalam enam kasus pencopetan dan satu kasus narkoba. Sementara Djaitun memiliki lima catatan kriminal terkait pencurian. Markamah juga sempat terlibat kasus pencurian susu di wilayah Papar, Kabupaten Kediri. Sedangkan Situmorang tercatat belum pernah terlibat aksi kriminal sebelumnya.

Berkat kerja cepat tim buser, Nunung berhasil ditangkap di kediamannya di Surabaya. Dari keterangan Nunung, polisi kemudian mengamankan Markamah dan Situmorang di sebuah apartemen di kota yang sama. Djaitun ditangkap terakhir di rumahnya.

Polisi menyebutkan bahwa jika penangkapan tidak dilakukan secepatnya, sindikat ini sudah merencanakan aksi lanjutan di Bali. Bahkan, mereka telah menyiapkan mobil travel untuk menuju pulau dewata dan berencana beraksi selama satu bulan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Skema Aksi Sindikat Copet di Golden Swalayan:

  • Nunung dan Djamiatun mengapit korban yang tengah berbelanja.

  • Nunung berdiri di sisi kanan, sedangkan Djamiatun di kiri.

  • Situmorang dan Markamah berpura-pura menjadi pembeli dan memantau situasi sekitar.

  • Saat korban lengah, Nunung membuka ritsleting tas korban dan mengambil dot bayi serta dompet.

  • Dot bayi dikembalikan ke dalam tas, sedangkan dompet dibawa kabur.

  • Mereka keluar lewat kasir nomor 5 dan melanjutkan perjalanan ke Kediri Mall.

(red.al)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved