Kediri, rakyatind Indonesia.com 18 September 2025 — SMA Negeri 1 Ngadiluwih memberlakukan iuran sekolah yang cukup fantastis sebesar Rp 1.500.000 per siswa untuk tahun ajaran 2025/2026. Selain iuran ini, sekolah juga mendapatkan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Program Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Iuran sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah ini digunakan untuk apa saja padahal sudah ada BOS Dan BPOPP.
Saat di tanya oleh awak media perihal pelaporan dana BOS kepala sekolah jawabnya," ini bukan masa saya,masih masa kepala sekolah yang lama , kita juga sudah di periksa oleh inspektorat dan Kejaksaan," terang Kepala sekolah Firstina Husniya Wury.
Lanjut saat di tanya oleh awak media untuk apa sumbangan sebesar 1.500 satu juta lima ratus ribu rupiah di sekolah ini untuk apa saja , " Pastinya ini untuk kebutuhan siswa," jawabnya Firstina Husniya Wury.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa semua sekolah negeri (SMA, SMK, dan SLB) di Jawa Timur wajib bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Beliau menegaskan tidak ada kebijakan yang mengizinkan pungutan di sekolah negeri. Meskipun demikian, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana melalui sumbangan sukarela dengan tetap memperhatikan peraturan dan transparansi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pungli di sekolah negeri kepada dinas pendidikan setempat.
Poin-poin Utama:
Sekolah Negeri Bebas Pungli:
Khofifah menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar di sekolah negeri di Jawa Timur.
Gratisnya SPP:
Khofifah menyatakan bahwa SPP untuk siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Timur digratiskan sejak 2019, dengan biaya operasional sekolah (BOS) dan dana APBD Provinsi Jatim sebagai sumber pembiayaan.
Penggunaan Dana BOS dan APBD:
Pembiayaan untuk sekolah negeri dioptimalkan melalui dana BOS dan dana APBD Provinsi Jawa Timur untuk biaya operasional dan penunjang pendidikan.
Sumbangan Sukarela dari Komite Sekolah:
Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh komite sekolah, sesuai amanat Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Bentuknya harus berupa bantuan atau sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib.
Dari beberapa Investigasi tersebut team media dan LSM menyimpulkan akan dugaan dugaan yang ada pada sekolah tersebut, dugaan perihal dana BOS, BPOPP dan iuran/sumbangan akan di laporkan kepada pihak yg bernaung di dalamnya.
(red.FR)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram