Thursday, September 18, 2025

Penjualan Miras di Prisma Billiard Kediri Dipertanyakan: Izin Belum Jelas, Regulasi Dilanggar?

Penjualan Miras di Prisma Billiard Kediri Dipertanyakan: Izin Belum Jelas, Regulasi Dilanggar?

 


 Kediri rakyatind Indonesia.com – Dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) di tempat hiburan Prisma Billiard dan KTV yang berlokasi di Jalan Erlangga No.182, Paron II, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, menimbulkan tanda tanya besar. Informasi yang beredar menyebutkan, miras dijual secara terbuka kepada pengunjung meski pengelola diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Padahal, sesuai ketentuan hukum, peredaran miras diatur ketat. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol menegaskan, miras hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu yang telah mengantongi izin, seperti hotel, restoran, atau bar berstandar tertentu.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kediri juga memiliki regulasi yang melarang penjualan bebas minuman beralkohol tanpa izin khusus. Dengan demikian, jika benar Prisma Billiard menjual miras tanpa dokumen sah, maka praktik tersebut jelas melanggar hukum sekaligus merugikan pendapatan daerah.

Sejumlah pengunjung yang ditemui menyebutkan, miras dijual bebas layaknya menu biasa. “Tidak ditutupi, bahkan ditawarkan langsung oleh pramusaji. Seperti sudah hal wajar di sana,” ujar salah satu pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengamat hukum tata negara dari sebuah universitas di Jawa Timur menilai praktik semacam ini bisa dijerat beberapa aturan sekaligus. “Selain melanggar Perda tentang pengendalian miras, pengelola juga bisa dikenakan pasal pidana karena memperjualbelikan barang yang pengedarannya dibatasi undang-undang,” katanya.

Ironisnya, dugaan pelanggaran ini muncul di tengah fakta lain bahwa tempat hiburan tersebut disebut-sebut belum tercatat sebagai wajib pajak di Bapenda Kabupaten Kediri, namun sudah berani memungut pajak pengunjung 10 persen untuk makanan dan minuman.

Hingga kini, pihak pengelola Prisma Billiard dan KTV belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan miras. Sementara pejabat Bapenda maupun Satpol PP Kabupaten Kediri belum bisa dikonfirmasi terkait langkah pengawasan dan penindakan.

Praktik penjualan miras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang menimbulkan dampak sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga meningkatnya risiko kriminalitas di lingkungan sekitar.

(Tim.RNB)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved