Tuesday, June 30, 2026

Residivis 11 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap, Curi Dua Cincin Emas di Solo dan Terlibat Penjambretan

Residivis 11 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap, Curi Dua Cincin Emas di Solo dan Terlibat Penjambretan

Residivis yang beraksi di 11 lokasi diamankan Polresta Solo (Photo by radar solo)


SOLO- Jeruji besi tampaknya belum mampu memberikan efek jera bagi UD (42), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. Meski telah belasan kali berhadapan dengan hukum, pria tersebut kembali ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dua cincin emas di sebuah toko emas yang berada di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Polisi mengungkapkan bahwa UD merupakan seorang residivis yang telah 11 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan karena berbagai tindak pidana.

Kasus pencurian yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial itu terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026. Korban diketahui merupakan pemilik toko emas berinisial LN. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke toko dengan menyamar sebagai calon pembeli sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari para karyawan.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa sebelum melancarkan aksinya, UD berpura-pura tertarik membeli perhiasan. Ia beberapa kali meminta karyawan mengambilkan berbagai model cincin emas, kemudian memintanya untuk dipakaikan di jari dengan alasan ingin memastikan ukuran dan kecocokan.

"Pelaku berpura-pura membeli, meminta mencoba beberapa cincin emas, kemudian meminta lagi dan mencoba lagi. Saat karyawan lengah, tersangka langsung merebut dua cincin emas lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sudah disiapkan," ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Aksi tersebut berlangsung sangat cepat. Ketika perhatian karyawan teralihkan, pelaku langsung membawa kabur dua cincin emas yang sedang dicobanya. Setelah berhasil menguasai barang curian, ia segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat yang telah diparkir di depan toko sebagai sarana pelarian.

Menerima laporan dari korban, Satreskrim Polresta Solo segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tim penyidik mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan para saksi, serta melakukan pelacakan terhadap identitas pelaku. Berkat penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan UD.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Pasar Legi, Solo, tanpa perlawanan berarti.

"Satreskrim melakukan pembuntutan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Solo," kata AKBP Sigit.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat melakukan pencurian, sebuah telepon genggam, pakaian yang dikenakan ketika beraksi, helm, serta kartu identitas milik tersangka.

Selama proses pemeriksaan, UD mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Namun demikian, pihak kepolisian menilai alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa tersangka merupakan pelaku berulang dengan rekam jejak kriminal yang panjang.

"Motifnya ekonomi. Tersangka ini sudah 11 kali keluar masuk penjara sehingga masuk kategori residivis," ungkap AKBP Sigit.

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap fakta baru. Selain terlibat dalam pencurian di toko emas, UD juga diduga menjadi pelaku penjambretan yang terjadi di kawasan Jebres pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, korban berinisial MC baru saja selesai makan di sebuah warung ketika tiba-tiba tas yang dibawanya dirampas pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah tablet, dokumen pribadi, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.

"Awalnya kami mengungkap satu kasus. Setelah dikembangkan ternyata pelaku yang sama juga melakukan aksi di TKP lain," jelas AKBP Sigit.

Saat dilakukan penangkapan, polisi masih menemukan tablet milik korban penjambretan berada dalam penguasaan tersangka sehingga barang tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, dua cincin emas hasil pencurian di toko emas diketahui telah dijual oleh pelaku. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kepada siapa barang tersebut dijual sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Untuk emas hasil pencurian sudah dijual. Sedangkan barang bukti dari TKP kedua berupa tablet masih berhasil diamankan karena belum sempat dijual," terang AKBP Sigit.

Atas perbuatannya, UD kini harus kembali mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Dalam perkara pencurian cincin emas, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, untuk perkara penjambretan, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Solo menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban tambahan yang belum melapor, mengingat tersangka memiliki riwayat kriminal yang panjang dan telah berulang kali melakukan tindak kejahatan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan ciri-ciri pelaku serupa agar segera melapor guna membantu proses pengungkapan kasus secara menyeluruh.(red/lis)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved