Sunday, December 3, 2023

Misteri Bos dan 5 Pelaku Lain Komplotan Joki CPNS Lampung yang Masih Diburu

 

Bandar Lampung, rakyatindonesia.com – Satu joki CPNS Kejaksaan di Lampung yakni RDS (20) telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena telah menerima uang. Namun hingga kini, polisi belum berhasil menangkap komplotannya yang disebut-sebut berjumlah 5 orang.


Kelima pelaku itu sama seperti RDS, berstatus mahasiswa ITB. Termasuk munculnya sosok baru yang disebut 'Bos'.

Komplotan Joki CPNS dan Bayaran Fantastis
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo menyebut bahwa 'Bos' inilah yang menjembatani RDS dan joki lain dengan para klien serta mentransfer uang kepada para joki.

"Mereka (jaringan) ini ada yang mengkoordinir, mereka biasa sebut bos. Dari hasil penyelidikan kami, bos yang dimaksud ini merupakan salah satu mahasiswa di ITB," jelas Dony kepada detikSumbagsel, Sabtu (2/12/2023).

Namun, Dony belum membeberkan identitas Bos yang jutga mahasiswa ITB ini. Yang jelas, sosok Bos tersebut telah mengirimkan Rp 20 juta kepada RDS. Atas penerimaan uang itulah, RDS menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 12 miliar.

"Iya, RDS dibayar Rp 20 juta, uangnya sudah ditransfer ke rekeningnya dari bos yang mengkoordinir jaringan tersebut," lanjutnya.

Namun ternyata nilai order atau pesanan joki ini jauh lebih besar daripada yang diterima RDS. Dony mengungkapkan bahwa komplotan itu bisa meraup hingga Rp 300 juta untuk orderan satu klien.

"Untuk nilai satu orderan itu berkisar di harga Rp 200 hingga Rp 300 juta. RDS ini mendapatkan tugas untuk dua peserta di Lampung," papar Dony.

Licinnya Para Pelaku Selain RDS
Sejak awal RDS ditangkap Kejati dan dilaporkan ke Polda Lampung, Dony mengaku pihaknya langsung melakukan pengejaran ke hotel yang diduga menjadi tempat para joki itu menginap. Namun saat didatangi, kondisi kamar sudah kosong.

"Saat RDS tertangkap oleh tim jaksa, kami yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi salah satu hotel dijadikan tempat bermalam oleh para pelaku. Namun sayang para pelaku ini telah meninggalkan kamar hotel ketika mengetahui bahwa RDS tertangkap," kata Dony.

Polisi telah mengantongi identitas mereka. Yakni T, A, R, I, dan A. Namun hingga kini, kelimanya masih dalam proses pengejaran.

Sementara para pelaku lain belum tertangkap, Dony mengaku pihaknya juga akan fokus kepada pemeriksaan RDS sebagai tersangka. Diharapkan dari situ akan muncul titik terang mengenai keberadaan komplotan ini.

"Kami akan panggil yang bersangkutan (RDS) sebagai tersangka. Suratnya akan kami kirim pekan depan ini," jelasnya. (red.IY)

Thursday, November 16, 2023

Mahasiswi ITB Joki CPNS Ternyata Anak Pejabat di Pemprov Lampung

 

Bandar Lampung, rakyatindonesia.com –  RDS (20), mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi joki tes CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung. RDS ternyata merupakan anak pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung.


Dari informasi yang dihimpun, ayah RDS saat ini menduduki jabatan sebagai salah satu Kepala Dinas di Provinsi Lampung.

"Iya anak beliau (pejabat)," kata sumber di Kantor Pemprov Lampung.

Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik tak menampiknya. Namun, Umi hanya menyebut ayah dari RDD merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Lampung.

"PNS di Provinsi," katanya, Kamis (16/11/2023).

DetikSumbagsel sudah mencoba menghubungi pejabat yang dimaksud untuk dimintai klarifikasi atas kabar tersebut. Namun, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp tak direspons.

RDS ditangkap pada Senin (13/11/2023) saat proses pelaksanaan tes CPNS Kejaksaan 2023 yang berlangsung di Gedung Graha Archava yang berada di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Dia ditangkap oleh tim panitia seleksi CPNS dan tim Intelejen Kejati Lampung sebelum akhirnya diserahkan ke Polda Lampung.

Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga kuat ada pelaku lainnya dalam praktik perjokian ini. (red.IY)

Tuesday, October 31, 2023

Gilang Tewas dalam Tawuran, Disdikbud Tunggu Penyelidikan untuk Tetapkan Sanksi

 

Bandar Lampung, rakyatindonesia.com –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung angkat bicara ihwal tewasnya seorang pelajar SMK BLK Bandar Lampung bernama Gilang akibat dianiaya dalam peristiwa tawuran yang terjadi pada Senin (30/10) sore. Mereka menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.


Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta saat dikonfirmasi mengatakan langkah pertama dalam peristiwa ini menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

"Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari Polresta Bandar Lampung apakah ada kelalaian dari pihak sekolah atau bagaimana. Yang jelas peristiwa ini menjadi duka untuk kita semua," katanya, Selasa (31/10/2023).

Disinggung terkait sanksi, Tommy mengaku belum bisa mengambil keputusan. Namun apabila memang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, maka Disdikbud berjanji akan memberi tindakan tegas.

"Belum, karena kan masih menunggu penyelidikan. Namun memang jika nanti terbukti dan ada tersangka dalam peristiwa ini, jelas ada sanksinya. Kita sama-sama menunggu hasil dari polisi terlebih dahulu," tuturnya.

Dia mengaku sebelum adanya peristiwa tawuran yang menyebabkan tewasnya Gilang Ihsan Zikri, pihaknya telah melakukan penyuluhan di berbagai sekolah. Penyuluhan itu dilakukan bersama stakeholder terkait.

"Kami tak henti-henti melakukan penyuluhan di banyak sekolah dengan melibatkan TNI-Polri serta stakeholder terkait. Kami juga meminta kepada orang tua untuk selalu aktif mengawasi anak-anaknya jika memang waktu kegiatan sekolah itu telah selesai, mari sama-sama kita awasi putra-putri kita ini," jelasnya.

Peristiwa tawuran ini terjadi pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Tawuran ini melibatkan tiga sekolah. Yakni SMKN 2 Bandar Lampung, SMK 2 Mei Bandar Lampung, serta SMK BLK Bandar Lampung. (red.IY)

Wednesday, October 11, 2023

Dosen Digerebek Warga, UIN Lampung Buka Suara

 

Bandar Lampung, rakyatindonesia.com – Seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung berinisial SHD (33) bersama mahasiswi berinisial FO (22) digerebek warga di Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, pada Senin (9/10) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Usai penggerebekan itu, warga pun menggelandang pasangan bukan suami - istri itu ke Mapolda Lampung. Pihak kampus UIN Raden Inten Lampung pun sudah buka suara soal dugaan penggerebekan oknum dosen bersama mahasiswi oleh warga itu.

Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan pihak kampus masih menunggu informasi dari Polda Lampung terkait penanganan kasus keduanya yang dipergoki warga tengah bersama dalam sebuah rumah.

"Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut," kata dia mengutip dari, Rabu (11/10).

Atas dasar itulah, pihaknya belum bisa memberi sanksi terhadap dia mengatakan dosen yang berstatus PPPK itu dan mahasiswi.

"Kami belum bisa menentukan karena masih menunggu informasi lebih lanjut," jelas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan oknum dosen UIN digerebek warga sedang bersama mahasiswinya di sebuah rumah lalu diserahkan ke polisi.

Dia menerangkan dosen dan mahasiswi itu dibawa warga ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Hingga kini, 

"Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digrebek) warga dirumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung,"kata Umi Fadillah dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Umi Fadillah, oknum dosen UIN Radin Intan Lampung dan mahasiswinya itu mengaku sudah berpacaran selama satu bulan. Mahasiswi berinisial FO, warga Lampung Timur ini sendiri, mengetahui jika oknum dosen sudah memiliki isteri dan sudah berumah tangga.

"Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran) dengan mahasiswinya, oknum dosen itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,"ujarnya.

Hingga Selasa lalu, Umi Fadillah menyatakan perkara tersebut hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian baik itu pihak dari keluarga keduanya (dosen dan mahasiswi), maupun dari isteri oknum dosen itu sendiri.

"Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," kata dia.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster.(red.IY)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved