Bandar Lampung, rakyatindonesia.com – Satu joki CPNS Kejaksaan di Lampung yakni RDS (20) telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena telah menerima uang. Namun hingga kini, polisi belum berhasil menangkap komplotannya yang disebut-sebut berjumlah 5 orang.
Kelima pelaku itu sama seperti RDS, berstatus mahasiswa ITB. Termasuk munculnya sosok baru yang disebut 'Bos'.
Komplotan Joki CPNS dan Bayaran Fantastis
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo menyebut bahwa 'Bos' inilah yang menjembatani RDS dan joki lain dengan para klien serta mentransfer uang kepada para joki.
"Mereka (jaringan) ini ada yang mengkoordinir, mereka biasa sebut bos. Dari hasil penyelidikan kami, bos yang dimaksud ini merupakan salah satu mahasiswa di ITB," jelas Dony kepada detikSumbagsel, Sabtu (2/12/2023).
Namun, Dony belum membeberkan identitas Bos yang jutga mahasiswa ITB ini. Yang jelas, sosok Bos tersebut telah mengirimkan Rp 20 juta kepada RDS. Atas penerimaan uang itulah, RDS menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 12 miliar.
"Iya, RDS dibayar Rp 20 juta, uangnya sudah ditransfer ke rekeningnya dari bos yang mengkoordinir jaringan tersebut," lanjutnya.
Namun ternyata nilai order atau pesanan joki ini jauh lebih besar daripada yang diterima RDS. Dony mengungkapkan bahwa komplotan itu bisa meraup hingga Rp 300 juta untuk orderan satu klien.
"Untuk nilai satu orderan itu berkisar di harga Rp 200 hingga Rp 300 juta. RDS ini mendapatkan tugas untuk dua peserta di Lampung," papar Dony.
Licinnya Para Pelaku Selain RDS
Sejak awal RDS ditangkap Kejati dan dilaporkan ke Polda Lampung, Dony mengaku pihaknya langsung melakukan pengejaran ke hotel yang diduga menjadi tempat para joki itu menginap. Namun saat didatangi, kondisi kamar sudah kosong.
"Saat RDS tertangkap oleh tim jaksa, kami yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi salah satu hotel dijadikan tempat bermalam oleh para pelaku. Namun sayang para pelaku ini telah meninggalkan kamar hotel ketika mengetahui bahwa RDS tertangkap," kata Dony.
Polisi telah mengantongi identitas mereka. Yakni T, A, R, I, dan A. Namun hingga kini, kelimanya masih dalam proses pengejaran.
Sementara para pelaku lain belum tertangkap, Dony mengaku pihaknya juga akan fokus kepada pemeriksaan RDS sebagai tersangka. Diharapkan dari situ akan muncul titik terang mengenai keberadaan komplotan ini.
"Kami akan panggil yang bersangkutan (RDS) sebagai tersangka. Suratnya akan kami kirim pekan depan ini," jelasnya. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram