Tuesday, April 16, 2024

Polisi Bantah Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur dengan Gergaji Teralis



Surabaya, rakyatindonesia.com - Seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis kabur. Polisi menyebut tahanan tersebut diduga kabur bukan dengan menggergaji teralis besi namun menjebol teralis jendela.
"Dugaan awal tahanan ini melepas dengan teralis jendela tahanan secara paksa, untuk detailnya masih kami dalami. Sedangkan, untuk bisa naik, dia menggunakan pijakan papan kayu. Bukan digergaji seperti informasi yang berkembang," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Selasa (16/4/2024).

Saat teralis terbuka, tahanan mengakalinya dengan menutup jendela yang sudah terbuka dengan potongan asbes. Supaya, tak terlihat oleh petugas yang berjaga.

"Setelah lepas, (jendela teralis) ditutup dengan potongan asbes supaya tidak terlihat petugas yang berjaga," ujarnya.

Setelah itu, tahanan yang dipidana gegara kasus penipuan dan penggelapan itu kabur. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan pelaku.

Sebelumnya, seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis, Surabaya kabur dari sel tahanan. Diduga tahanan tersebut kabur usai merusak terali sel.

Dari informasi yang dihimpun detikJatim, tahanan penipuan penggelapan itu melarikan diri pada Jumat (12/4) lalu. Belum diketahui pasti bagaimana tahanan tersebut melarikan diri, namun dugaan sementara tahanan tersebut melarikan diri usai menggergaji terali.

"Informasinya kejadiannya Jumat (12/4/2024). Tahanan Dukuh Pakis Kabur. Infonya di gergaji," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya kepada detikJatim, Senin (15/4/2024).

(red.alz)

Friday, January 12, 2024

Polisi Berhasil Menangkap DPO Kasus Penganiayaan di Jember

  


JEMBER, rakyatindonesia.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap HR salah satu terduga pelaku kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember setelah HR Lima Bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).


Sebelumnya Polres Jember sudah mengamankan dua tersangka atas kasus tersebut yakni DN (28), dan AY (39).


"Kejadian tragis ini diduga melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN , dan AY ," ujar Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto. 


Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap AL (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon. 


Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AL hingga mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat diduga berupa roti kalung.


Akibat pengeroyokan tersebut, AL mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan. 


Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.


Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat melaluivKapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan setelah menjadi DPO selama lima bulan Polsek Puger akhirnya berhasil menangkap HR.


Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman. 


Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. 


Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.


"Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya. (red.tim)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved