Thursday, March 28, 2024

Heboh Honda Brio Diamuk Massa sampai Tabrak Polisi




Jakarta, rakyatindonesia.com - Viral di media sosial mobil Honda Brio diamuk massa. Peristiwa itu terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dikutip detikSulsel, polisi di Banjarmasin terlibat aksi kejar-kejaran dengan pengemudi mobil yang merupakan pelaku tabrak lari. Pengemudi mobil itu sempat menabrak aparat saat dicegat di tengah jalan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi mengatakan, pengemudi mobil melarikan diri setelah sempat menabrak pengendara di jalan. "Pengendara merupakan pelaku tabrak lari," ucap Adam.

Dalam video beredar, tampak polisi memberhentikan pengendara mobil Brio berwarna merah. Polisi juga terlihat memukul kaca mobil dan memaksa pengemudi turun. Meski sempat diadang, pengemudi tersebut berhasil kabur setelah menabrak motor dan anggota polisi yang menghalangi jalan. Polisi tersebut sampai tersungkur ke jalan.

Pengemudi mobil berinisial M (24) dan penumpang inisial MP (24) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya ditangkap. Usut punya usut, pengendara mobil itu hendak melarikan diri karena membawa narkoba jenis zenith.

"Jadi dia (pengemudi dan penumpang) panik, jadi dia habis beli narkoba jenis zenit," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin.

Edwin mengatakan, keduanya mengonsumsi narkotika tersebut saat terjadi kejar-kejaran dengan anggota polisi. Kedua pelaku bahkan hendak menghilangkan barang bukti saat diadang.

Sementara itu, aksi tabrak lari tidak dibenarkan. Bahkan, tabrak lari dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Sanksinya berat jika melakukan tabrak lari.

Menurut Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), bentuk sebuah pertanggungjawaban pengemudi yang terlibat kecelakaan harusnya berhenti dan melihat apa yang bisa dilakukan terhadap korban. Bukan malah menjadi pelaku tabrak lari.

"Tolong tidak meninggalkan TKP, karena hal itu harus menjadi rekaman untuk tindakan pihak polisi dalam menginvestigasi kecelakaan. Supaya ada tindakan evaluasi/rekayasa terhadap lalu lintas agar di kemudian hari tidak terulang," kata Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.

Sony juga menyarankan jika terlibat kecelakaan segera lapor polisi terdekat. Cari saksi dan arsipkan lewat foto.

"Beri atau tawarkan pertolongan. Ini bentuk empati," ucap Sony.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut," jelasnya.

(red.alz)

Sunday, January 29, 2023

Pengemudi Audi A8 Dituding Tabrak Selvi Amalia Nuraeni, Pengacaranya Sebut Polisi Sewenang-Wenang

Cianjur, rakyatindonesia.com -  Kuasa hukum pengendara mobil Audi A6 yang dituding menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas, Yudi Junaidi, menyebut polisi telah sewenang-wenang karena menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas. Yudi menyatakan memiliki bukti bahwa kliennya tidak menabrak Selvi seperti yang ditudingkan Polda Jawa Barat.

Yudi mempermasalahkan proses penetapan kliennya, Sugeng Guruh Gautama, sebagai tersangka karena dinilai tak melalui prosedur yang benar. Apalagi, Polda Jawa Barat sudah langsung memasukkan Sugeng ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Klien kami belum pernah menerima surat panggilan apalagi pemeriksaan oleh kepolisian, kok tiba-tiba sudah dimasukkan DPO," kata Yudi saat ditemui di Cianjur, Jumat, 27 Januari 2023. 

Yudi mengatakan, dia bersama tim pengacara datang ke Polres Cianjur  untuk memberikan klarifikasi, sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya berupaya melarikan diri sehingga dijadikan DPO. 

"Ini, kita ke sini, koperatif. Kita merasa ada yang janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan klien kami ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya," ujar Yudi. 

Yudi menghormati keputusan polisi yang memiliki kewenangan (menetapkan tersangka), sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.  

"Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan," jelasnya. 

Selaku kuasa hukum tersangka, Yudi juga menyesalkan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta. 

"Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan," kata dia. 

Polda Jawa Barat tetapkan Sugeng sebagai tersangka

Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, meninggal dunia usai terlindas mobil di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur tersebut tewas setelah kepalanya terlindar ban mobil Audi A6 (sebelumnya disebut Audi A8) yang dikendarai Sugeng. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, mengatakan hal itu berdasarkan keterangan dari saksi dan pemeriksaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan scientific crime investigation, hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan pemeriksaan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).  

"Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas, dengan kondisi tersebut dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Januari sekitar pukul 9 pagi," ujar Ibrahim dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Sabtu 28 Januari 2023. 

Ibrahim mengatakan, Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun penjara.

Sugeng sendiri sempat mengklarifikasi kejadian tersebut saat mendatangi Polres Cianjur. Dia mengakui dirinya ikut dalam iring-iringan mobil kepolisian yang saat itu melintas. Dia melakukan hal itu karena sudah mendapatkan izin dari atasannya. 

"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek, tapi semua atas sepengetahuan bos," kata Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat 27 Januari 2023. 

"Suami ibu kan anggota kepolisian yang ikut dalam rombongan menuju ke TKP Wowon Serial Killer, karena sebelumnya ibu juga sudah komunikasi dengan bapak, dan disuruh ikut biar cepet," ujar Sugeng. 

Sugeng mengatakan, sebelumnya dia mengira tidak ada lagi mobil yang ikut dalam rombongan, sehingga ia masuk ke dalam rombongan. Awalnya, dia mengira berada paling belakang dari rombongan tersebut, namun dia kemudian menyadari bahwa terdapat dua mobil polisi lainnya yang berada di belakangnya. 

"Entah rombongan atau apa namun saya lihat di belakang saya ada dua mobil polisi," kata dia.

Sempat memperlambat laju mobil

Sugeng pun mengaku sempat memperlambat laju kendaraan karena melihat pengendara sepeda motor yang oleng. 

"Saya lihat, kira-kira dua mobil di depan, ada perempuan memakai motor oleng mengerem seperti mau jatuh, lalu saya menghindar ke kiri sambil melambatkan laju kendaraan, sementara mobil di belakang saya melaju tanpa berhenti. Sepengetahuan saya itu mobil anggota polisi, sekitar dua mobil, kalau jenis saya tidak tahu yang saya lihat warnanya hitam," kata dia. 

Setelah menghindar dan memperlambat maju mobil, Sugeng pun mengaku mendengar suara benturan cukup keras. Setelah itu, dia pun sempat dikejar warga yang menggunakan motor. 

Karena merasa tak menabrak Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng Guruh Gautama menepikan kendaraannya. Dia menyatakan sempat merekam kejadian itu dan mengajak warga melihat kondisi kendaraannya untuk membuktikan bahwa bukan dia penabrak gadis malang tersebut. 

"Semua dicek dan ada bukti videonya, ternyata tidak ada lecet atau penyok bekas benturan. Mobil itu dikelilingi semua tidak ada sedikitpun goresan, jadi yang dituduhkan tidak benar. Akhirnya yang mengejar ini meminta maaf karena salah paham telah salah kejar mobil dan saya dipersilakan melanjutkan kembali perjalanan," kata dia. (Red.Sl)

Saturday, December 24, 2022

Pengendara Mobil Di Hajar Warga Setelah Tabrak Lari.




Jakarta,  rakyatindonesia.com - Mobil Toyota Innova berpelat B-1707-POA diduga melakukan tabrak lari di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat malam kemarin. Lantaran kesal, akhirnya pengendara Innova tersebut diamuk massa oleh warga.

Dilansir Antara, salah satu saksi mata, Daman mengatakan bahwa mobil itu awalnya melaku dari arah kawasan Stasiun Cawang. Daman menyebut mobil itu sebelumnya juga sempat menabrak motor di Stasiun Tebet, tetapi langsung lari dan dikejar warga.


"Sopir mobilnya itu pertama nabrak motor di Stasiun Tebet, tapi enggak langsung berhenti. Dia kabur, dikejar sama warga," kata Daman, Jumat (24/12/2022) malam.


Daman menyebut sopir mobil itu kembali menabrak sejumlah pengendara sepeda motor saat berupaya melarikan diri. Bahkan salah satu korban dikabarkan terlindas dan mengalami luka berat di kepala.


"Mungkin dia mau kabur ke arah Otista, tapi karena lampu merah macet jadi nabrak lagi. Baru lah berhenti mobil. Kalau ditotal ada lebih dari tiga motor yang ditabrak," ujar Daman.


Selanjutnya, Daman mengatakan ketika sampai di lampu merah flyover MT Haryono, pengemudi mobil itu diamuk warga. Diketahui ada tiga penumpang di dalam mobil tersebut.


Akhirnya warga berhenti mengamuk di kala tahu ada anak kecil di dalam mobil itu. Lalu, pengemudi tersebut diamankan Polsek Jatinegara.


"Korban paling parah itu yang di depan Indomobil (Jalan Letjen MT Haryono). Sampai terlindas soalnya, ada yang bilang meninggal tapi enggak tahu juga bagaimana kondisinya," tutur Daman.

(red.Df)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved