Kamis, 19 Agustus 2021

MA Tolak Kasasi Jaksa, Dan Putuskan Untuk Kembalikan Jabatan Supadi Kades Tarokan

MA Tolak Kasasi Jaksa, Dan Putuskan Untuk Kembalikan Jabatan Supadi Kades Tarokan



KEDIRI, rakyatindonesia.id Prayogo Laksono, SH, MH, kuasa Hukum Supadi, Kepala Desa/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, mendatangi BPD dan Perangkat Desa Tarokan atas keluarnya putusan Mahkamah Agung yang diumumkan secara elektronik melalui Laman Resmi: https://www.mahkamahagunh.go.id,   yang membebaskan kliennya dari segala tuntutan atau sangkaan Jaksa atas putusan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Tarokan pada Kamis (18/08). 



Dimana pada sidang sebelumnya (PN Kediri) Supadi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Melihat hal tersebut Prayogo atas persetujuan kliennya langsung menyatakan banding dan hasilnya memutuskan Supadi bebas.



“Dengan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi, Jaksa melakukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Prayogo Laksono, pada media ini sesaat setelah menyerahkan berkas putusan MA pada BPD Desa Tarokan, Rabu, (18/08/2021), siang kemarin. 


Prayogo menambahkan atas putusan bebas Supadi dari dakwaan dugaan pemalsuan gelar Sarjana Ekonomi dibelakang namanya oleh MA, berharap agar Bupati Kediri untuk tunduk dan patuh atas putusan tersebut serta mengembalikan jabatan Kepala Desa padanya terhitung 30 hari dari keluarnya putusan itu.


Masih menurut Prayoga, “Setelah dengan tegas MA menolak kasasi dari Jaksa sebagaimana yang diumumkan melalui laman resmi info perkara MA RI tertanggal 3 Agustus 2021 yang menyatakan dan memutuskan menolak atau menguatkan putusan tingkat banding, maka sudah sewajarnya Bupati untuk segera mengangkat kembali Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan,” terangnya lagi.


Sementara Tulus Plt Kepala Desa Tarokan, menyampaikan rasa bahagia yang tiada terhingga atas turunnya putusan dari MA kepada sosok Kades Supadi yang telah dua tahun lalu diberhentikan sementara oleh Bupati Kediri, karena kasus dugaan pemalsuan gelar dan dinyatakan bebas.



Tulus mengatakan, “Dengan adanya surat pemberitahuan dari Pengacara Supadi, kami selaku Plt Kepala Desa dan BPD Tarokan akan segera membuat surat ke Bupati melalui Camat untuk melantik Supadi sebagai Kepala Desa Kembali, apalagi kasusnya oleh MA dinyatakan tidak terbukti bersalah,” pungkas Tulus yang juga sebagai Sekdes Tarokan (margon).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved