Surabaya, rakyatindonesia.id – Hermawan (42) Warga Jalan Romokalisari diciduk Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo usai bertransaksi narkotika jenis sabu di perlintasan Kereta Api Jalan Jakarta Kamis (12/02/2022). Dari keterangan tersangka ia nekat mengkonsumsi sabu lantaran butuh tambahan stamina.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Hermawan mengkonsumsi narkoba.
“Usai kami dalami dan lakukan pendalaman informasinya benar sehingga kami lakukan penyanggongan,” ujar Hari, Rabu (18/05/2022).
Anggota di lapangan lantas mengikuti Hermawan selama seminggu. Benar saja Hermawan berangkat untuk membeli sabu di perlintasan kereta Api di Jalan Jakarta.
“Kami tangkap usai transaksi dan tersangka tidak bisa mengelak karena kami temukan 0.33 sabu,” imbuhnya.
Hermawan yang tertangkap basah lantas dibawa ke Polsek Asemrowo dan dites urine di klinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini polisi sedang memburu bandar yang menyediakan barang haram tersebut untuk Herman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (red.Ad)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram