Tulungagung, rakyatindonesia.id – Dalam rangka menekan penyebaran covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung menggelar patroli Pamor Keris dan operasi yustisi pengetatan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP dipimpin Iptu Masrikah selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi menggelar pengetatan prokes dengan sasaran masyarakat yang berkerumun dan bepergian keluar rumah tidak memakai masker guna pengetatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan, Selasa (17/05/2022).
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIk, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, kegiatan Operasi Pamor Keris di Depan Taman Aloon – aloon Kota Tulungagung hari ini didapati 6 (enam) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“6 (enam) orang pelanggar prokes diberikan sanksi teguran lisan”, terang Iptu Anshori.
Operasi Yustisi Pamor Keris ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dalam pengendalian Covid-19.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan covid 19”, pungkas Iptu Anshori (hum.en)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram