Probolinggo, rakyatindonesia.com – Polres Probolinggo melarang odong-odong melintas di jalan raya, kebijakan ini dikeluarkan demi keamanan dan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan, pelarangan itu dilakukan karena pihaknya menilai odong-odong telah menyalahi uji type serta uji berkala kendaraan.
“Odong-odong kan tidak tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena menyalahi peraturan uji type dan uji berkala, karena mereka itu kan ibaratnya gawe-gawe dewe, ditoto dewe (dibuat sendiri, ditata sendiri), mulai dari tutup, muatane piro (kapasitas muatan) yang peting dicukupi kursinya kan dimuat semua gitu loh,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebagai mode transportasi umum, kendaraan harus memiliki spesifikasi khusus yang semuanya diatur oleh Negara. “Harus memiliki persyaratan teknis, dan persyaratan sebagai mode transportasi umum, bagaimanapun mereka (pemilik odong-odong) kan mencari keuntungan, lah kalau begitukan namanya transportasi yang digunakan untuk umum,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya menghimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya. “Sementara jangan di jalan raya, ya kalau di jalan kampung-kampung ya monggo (dipersilahkan), nah terkait pengemudi kan harus menggunakan SIM umum,” paparnya.
Ia menegaskan, aturan tentang kendaraan umum tersebut diatur oleh Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2015 tentang kendaraan.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan ada odong-odong yang memaksa beroperasi di jalan raya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Kita amankan, kita tindak, kalaupun dia (pemilik) mau mengambil barangnya (odong-odong) ya suruh protoli di tempat,” tegasnya. (red.hr)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram