Sabtu, 27 Agustus 2022

Polsek Glenmore Polres Banyuwangi Berhasil Ungkap Pelaku Pengedar Obat Trilhexypenidyl

  Polsek Glenmore Polres Banyuwangi Berhasil Ungkap Pelaku Pengedar Obat Trilhexypenidyl



Banyuwangi, rakyatindonesia.com - Unit Reskrim Polsek Glenmore berhasil ungkap pelaku pengedar obat farmasi yang tidak sesuai dengan standard pemasaran. Jumat (26/8/2022).

Kapolresta Banyuwangi melalui Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo, S.H. mengatakan, "Pelaku tindak pidana  dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat keras jenis Trilhexypenidyl yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tanpa ijin," kata Kapolsek.

Sementara untuk legalitas pelaku sendiri menurut Kapolsek berinisial AQ warga Desa Sumbergondo, kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi dan kini telah di amankan dengan sejumlah barang bukti tindak pidana yang di kuatkan oleh beberapa saksi warga Desa Tulungrejo dan warga Sumbergondo.

"Pelaku AQ disergap saat berada dirumahnya Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo pada hari jumat (26/8) jam 16.00 WIB ketika pelapor dan anggota Reskrim melakukan patroli," terangnya.

Lebih lanjut dari penyampaian AKP Satrio, "Berdasarkan info dari pelapor, anggota Polsek bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)   yang di duga kuat  menjadi tempat peredaran Pil Trex. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mendapati beberapa pemuda yang sedang berkumpul," jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan ditemukan Barang Bukti (BB) sehingga tersangka digelandang  ke Mapolsek Glenmore guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan salah satu pemuda yaitu saksi I membawa Pil Trex kemudian Kanit Reskrim bersama anggota mengamankan pelaku guna  menginterogasi dari mana asal muasal  pil trex tersebut  didapat dan mengarah ke pelaku AQ.  Setelah dilakukan penggeledahan serta interogasi secara mendalam  terhadap AQ ternyata benar  masih menyimpan pil trex tersebut sebanyak 480 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 240.000," ungkap AKP Satrio W.

Sebanyak  480 butir pil jenis  trihexypenidyl, 1 buah botol polos putih dan uang tunai sebesar Rp.240.000 serta 1 buah botol warna emas berisi clip kecil di amankan jajaran unit Reskrim Polsek Glenmore. (hum.hr)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved