Selasa, 30 Agustus 2022

Program SiLawU PN Magetan Telah Launching untuk Warga Miskin Agar Peroleh Layanan Bantuan Hukum Cepat dan Mudah

Program SiLawU PN Magetan Telah Launching untuk Warga Miskin Agar Peroleh Layanan Bantuan Hukum Cepat dan Mudah

 


Magetan, rakyatindonesia.com  – Pengadilan Negeri Magetan launching SiLawU Online yang diperuntukkan bagi warga miskin agar memperoleh bantuan hukum gratis. Layanan pos bantuan hukum online yang diberi nama SiLawU yang terfokus pada layanan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum tanpa harus datang langsung ke pengadilan negeri. Layanan itu juga gratis.

Layanan SiLawU dilaunching secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Magetan Lalu Moh. Sandi Iramaya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Lawyer Magetan Dasi, dan Bupati Magetan Suprawoto di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Selasa (30/8/2022). 

Lalu mengungkapkan jika layanan SiLawU khusus diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu utamanya yang butuh bantuan hukum dari advokat. Dalam layanan itu masyarakat bisa membutuhkan konsultasi hukum, sekaligus mencetak dokumen yang dibutuhkan. Syarat utama yang harus dikirimkan adalah dokumen elektronik berupa surat keterangan sebagai penerima bantuan sosial atau surat keterangan tidak mampu.

“Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Magetan berkewajiban menyediakan posbakum. Yang mana metode penyediaan posbakum tidak selamanya harus secara fisik atau Offline namun juga disiapkan secara digital atau Online melalui layanan SiLawU yang diluncurkan ini,” kata Lalu, Selasa (30/8/2022). 

Melalui aplikasi ini masyarakat Magetan dapat melakukan interaksi secara virtual melalui chat yang nantinya akan direspon oleh para advokat yang bertugas di posbakum Pengadilan Negeri Magetan. Beragam layanan dapat di akses masyarakat melalui aplikasi SiLawU diantaranya, pemberian konsultasi, informasi, advice hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah suatu keharusan namum demikian bantuan hukum yang diberikan tentu saja tidak bersinggungan dengan independensi dan kemandirian peradilan. Oleh karena itu Pada prinsipnya Pengadilan Negeri Magetan hanya menyediakan sarana atau aplikasi. Untuk operasionalisasinya akan dilaksanakan oleh para Advokat yang bertugas di posnakum Pengadilan Negeri Magetan,” lanjut Lalu.

Terpisah, Direktur LBH Pekumpulan Lawyer Magetan Dasi mengungkapkan jika layanan SiLawU mengurangi masyarakat yang datang langsung ke PN. Layanan bisa langsung diakses secara online di mana saja asalkan persyaratan siap.

“Setelah permohonan selesai, misal butuh cetak dokumen. Sekalian dicetak oleh petugas. Pendaftaran perkaranya juga bisa langsung dimasukkan secara online. Tentu ini memudahkan karena mengurangi resiko perjalanan,” kata Dasi.

Pun, Bupati Magetan Suprawoto mengapresiasi inovasi layana SiLawU. Dia memandang dengan kecepatan layanan yang diberikan tentu mengimbangi era digital. Suprawoto yakin layanan itu akan efektif an efisien bagi masyarakat.

“Kalau dulu kan mau konsul harus langsung datang ke posbakum. Dengan SiLawU kan jadi mudah. Ditambah oni layanan khusus bahi warga kurang mampu sehingga tepat guna karena mungkin ada yang tidak punya biaya untuk sewa advokat, nah ini dibantu. Belajar saat Covid, banyak pembatasan ya jadi banyak yang gak boleh datang ke PN langsung. Dengan adanya SiLawU ini memudahkan karena bisa konsul tanpa harus datang ke PN,” kata Suprawoto. (red.hr)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved