Minggu, 28 Agustus 2022

Sedang Transaksi Chip Higgs Domino di Lamongan di Tangkap Polisi

 Sedang Transaksi Chip Higgs Domino di Lamongan di Tangkap Polisi

 


Lamongan, rakyatindonesia.com - Penjual Chip Higgs Domino di lamongan digerebek polisi saat asyik transaksi di warkop.

Penjual Chip Higgs Domino di Lamongan digerebek polisi. Dia tidak sadar lantaran asyik bertransaksi di sebuah warung kopi (warkop).

Informasi yang didapat dari Polres Lamongan, penjual Chip Higgs Domino tersebut bernama Vika Aditya Anggayanto (30), pemuda asal Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Dia diamankan saat berada di warkop sekitar Pasar Ayam Roworejo, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis (25/8/2022), sekira pukul 21.20 WIB, saat berada di warung kopi, Kelurahan Banaran, Babat,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (27/8/2022).

Mengenai kronologinya, Anton menceritakan, hal ini berawal saat anggota Reskrim Polsek Babat mendapat informasi bahwa di warung Bu Yanti sering digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi Chip Higgs Domino, baik siang maupun malam.

Kemudian, pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB, sejumlah petugas mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari situlah, pelaku berhasil digerebek beserta barang buktinya. Pelaku ditangkap beberapa saat setelah ia menjual chip dan menerima hasil penjualannya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp360 ribu, satu unit HP merk VIVO warna hitam, riwayat transaksi jual beli chip Higgs Domino, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor chip,” imbuh Anton.

Lebih lanjut terkait modus operandinya, Anton mengungkapkan kalau pelaku telah memposting ke medsos untuk menawarkan chip yang ia jual. Ia menyasar sejumlah pembeli yang berada di area Tuban, Widang, Babat dan Plumpang.

Setelah mendapat pembeli, kemudian pelaku melayaninya melalui message atau WA. Pelaku yang sudah menerima uang dan ID dari pembeli, langsung mengirimkan Chip ke pembeli sesuai ID yang diterima secara online.

“Pelaku dijerat dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (1) UURI Nomor 11 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” tutup Anton. (hum.hr)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved