Senin, 17 Oktober 2022

Satreskrim Polres Soppeng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Arisan Online

Satreskrim Polres Soppeng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Arisan Online

 


Soppeng, Rakyat-indonesia.com - Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Soppeng telah menetapkan satu orang tersangka perempuan inisial WA a



sal Takalala Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng terkait kasus arisan online.


Di mana sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap WA


Wartawan media ini menghubungi Kasatreskrim Polres Soppeng 

Iptu, Andi. Irvan fachri, S.H melalui Chek WhatsApp 


"Membenarkan WA diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan uang melalui arisan online kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi Irvan.


"Adapun korban yang telah melapor ada tiga orang dan telah di lakukan pemeriksaan,dan adapun juga beberapa orang yang tidak masuk laporan polisi, kami periksa dengan status korban juga,"kata Andi Irvan pada media,Senin (17/10/2022)


Tersangka WA saat ini sementara di tahan di rutan Polsek Lalabata, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka dikenakan pasal,372, 378 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun.

            Dinaikkan berita ini sesuai hasil media Jelajahindonesia.id di muat Media Rakyat-indonesia.com Oleh kepala Biro 

Published( pettaduga IWO)


(Kamaruddin)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved