Kamis, 17 November 2022

2 Pembunuh Yang Gulingkang Wanita dari Tebing Gunungkidul Tertangkap

2 Pembunuh Yang Gulingkang Wanita dari Tebing Gunungkidul Tertangkap

 


Gunungkidul, rakyatindonesia.com - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial RN (25) yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe Kabupaten Gunungkidul pada Selasa (15/11) lalu. Ini tampang kedua pelakunya, ERW (24) dan AA (37).

Kedua tersangka sama-sama warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. ERW berstatus mahasiswa. Sedangkan AA merupakan seorang buruh.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, hubungan antara tersangka ERW dengan korban adalah teman dekat.

"Tidak ada (kekasih), TTM (teman tapi mesra), tidak ada hubungan percintaan. Tapi saat dimintai keterangan, pelaku mengaku kalau RN ada rasa terhadapnya," kata Edy kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Tersangka ERW bertubuh kurus dan berambut pendek. Saat dihadirkan dalam jumpa pers, ERW yang mengenakan masker itu terus menundukkan kepala. Begitu pula dengan tersangka AA.

Edy mengatakan, sebelum dibunuh dengan cara dibekap hingga lemas lalu digulingkan dari atas tebing Pantai Kukup, korban sempat dibujuk untuk melakukan ritual dengan dalih demi kesehatan kandungannya.

Dalam ritual itu, Edy berujar, tersangka menyuruh korban telanjang. Saat ritual, ERW sempat hendak menyetubuhi korban namun gagal. Kemudian ERW meminta meminta bantuan AA untuk membunuh korban.


Terungkapnya kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan usai jasad korban dievakuasi dari Pantai Ngrawe pada Selasa (15/11) pagi. Dalam penyelidikan itu, polisi juga memintai keterangan saksi yaitu penjual bakmi Jawa. Sebab, tersangka dan korban sempat makan di warung tersebut.

"Lalu petugas melakukan cek CCTV dan mendapati nomor kendaraan berupa mobil yang dikendarai pelaku," katanya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (17/11).

Diketahui mobil tersebut mobil rental dari Banjarsari, Solo, yang disewa oleh ERW dan AA.Kedua tersangka kemudian ditangkap di Sukoharjo oleh Resmob Polres Gunungkidul dan Polresta Solo pada Selasa (15/11) malam.

Kepada penyidik, tersangka ERW mengaku mengajak AA untuk menjemput korban. Mereka bertiga lalu ke pantai di Gunungkidul.

Sesampainya di saung Pantai Kukup, ERW mengajak korban ritual. Sebelumnya, korban pernah menolak permintaan ERW untuk menggugurkan bayi.

"Modusnya membekap korban dan menggulingkan korban dari atas tebing Pantai Kukup," ucapnya.

"Motifnya karena korban dan pelaku berkawan, dari tersangka ERW ingin menggugurkan tapi korban tidak berkenan. Jadi pembunuhan itu tersangka yang merencanakan," imbuh Edy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. (red.dl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved