Friday, March 14, 2025

Warga Sekitar Resah, Minta Kapolres Blitar Kota Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal

Warga Sekitar Resah, Minta Kapolres Blitar Kota Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal



Kamituwo, Jawa Timur,  rakyatindonesia.com– Aktivitas penambangan pasir ilegal dengan menggunakan ponton tambang sedot mekanik kembali mencuat di Dusun Sumbernanas, RT 03 RW 08. Pemilik ponton, Jaenal, yang beralamat di Pulerjo, RT 04 RW 06, diduga kuat telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan tanpa izin.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, ponton tambang sedot mekanik milik Jaenal telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Peralatan yang digunakan adalah mesin diesel yang telah dimodifikasi untuk meningkatkan kapasitas penambangan pasir, yang berpotensi merusak lingkungan di sekitar area penambangan.

Kegiatan penambangan pasir tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Warga setempat telah berulang kali menegur dan meminta pemilik ponton untuk menghentikan operasional tambang ilegal tersebut, namun tidak diindahkan.

                                        

“Kami sudah beberapa kali memperingatkan Jaenal agar menghentikan aktivitas penambangan pasir ini. Namun, hingga kini dia masih tetap beroperasi tanpa menghiraukan peringatan dari masyarakat,” ujar Andri, salah satu tokoh masyarakat di Dusun Sumbernanas.

Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti erosi tanah, pencemaran air, serta perubahan aliran sungai yang berpotensi menyebabkan banjir di musim penghujan. Warga semakin resah dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Dalam peraturan yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Lebih lanjut, dalam Pasal 102 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tokoh masyarakat setempat berharap agar aparat kepolisian dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan pasir ilegal tersebut sebelum dampak lingkungan semakin parah.

“Kami meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkendali ini,” tegas Andri.

Warga Dusun Sumbernanas menuntut pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para penambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Mereka meminta agar seluruh aktivitas penambangan ilegal dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.

Selain itu, warga juga mendesak adanya pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik di sekitar Dusun Sumbernanas. Mereka khawatir jika dibiarkan berlarut-larut, dampak negatif dari aktivitas ilegal ini akan semakin parah.

                                            

Sejauh ini, kegiatan penambangan pasir ilegal telah menyebabkan berbagai kerusakan, mulai dari degradasi lingkungan yang mengancam ekosistem, meningkatnya polusi udara akibat debu dan aktivitas alat berat, hingga terganggunya kehidupan sosial masyarakat setempat. Tak hanya itu, infrastruktur jalan di sekitar lokasi pun mengalami kerusakan yang mempersulit mobilitas warga.

Dengan adanya tuntutan ini, warga berharap pemerintah dan aparat terkait segera bertindak demi mencegah kerusakan yang lebih luas serta menjaga kesejahteraan masyarakat di Dusun Sumbernanas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penambangan ilegal ini. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, aparat telah mulai melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas operasi tambang pasir yang ada di wilayah Kamituwo.(Red.A)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved