Senin, 21 November 2022

Buruh Di Jatim Tetap Ngotot Minta UMK Naik 13%

 Buruh Di Jatim Tetap Ngotot Minta UMK Naik 13%



Surabaya, rakyatindonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Menanggapi itu, Ketua DPW FSPMI Jatim Jazuli menyebut, para buruh mengapresiasi lahirnya peraturan baru Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut. Tetapi, buruh di Jawa Timur tetap menginginkan adanya kenaikan upah sebesar 13%.

"Jadi kami dengan lahirnya Permenaker baru itu kita apresiasi, karena tidak menggunakan PP 36 lagi sebagai acuan. Tetapi, kami buruh tetap berharap upah naik 13 persen," kata Jazuli kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Jazuli menilai, dalam Permenaker 18 Tahun 2022, perhitungan kenaikan upah lebih baik dibanding PP 36. Namun, ia menyayangkan tidak adanya angka minimal dalam kenaikan upah.

"Dalam Permenaker itu kan ada acuannya inflasi berapa plus pertumbuhan ekonomi, juga mengacu pada indeks tertentu yang ditentukan kondisi daerah. Cuma kita sayangkan dalam aturan itu diberi batasan maksimal 10persen, tapi tidak ada minimalnya, itu kan rancu dan jadi persoalan. Menurut kami lebih baik minimal 10persen, jadi ada patokan di bawahnya gitu," bebernya.

Sekretaris KSPI Jatim ini juga mencontohkan beberapa kabupaten di Jatim yang pertumbuham ekonominya minus. Contohnya di Bojonegoro dan Sampang.

"Misalnya di Bojonegoro pertumbuhan ekonomi minus 5 persen, nanti kalau dimasukkan formulasi Permenaker baru ini jadi sangat kecil, tidak sebanding dengan inflasi 6 persen. Itu kan kecil nanti ketemunya, Sampang juga, itu jadi persoalan sendiri," jelasnya.

"Kita berharap pemerintah memberi batas ambang bawah, ya minimal 10 persen biar pas. Apalagi sesuai prediksi, inflasi di tahun 2023 di atas 3 persen sampai 5 persen. Sudah sepantasnya diberi batas ambang bawah kenaikan upah minimum," sambungnya.

Jazuli juga membeberkan, perwakilan buruh di Jatim baru saja bertemu Gubernur Jatim Khofifah. Di mana para buruh tetap meminta kenaikan 13% untuk upah minimum tahun 2023.

"Kami ketemu Bu Gubernur Khofifah pun minta 13 persen. Kita sudah lebih dari 3 tahun puasa para buruh. Kalau rumusan itu memang lebih baik dari PP 36, tapi belum cukup menutup kebutuhan hidup buruh yang sudah makin berat," jelasnya.

Jazuli mengungkapkan rencana para buruh di Jatim menggelar aksi demonstrasi kembali.

"Kami masih rapat untuk menentukan kapan aksi lagi di Jawa Timur. Kalau UMP di Jatim kan sekadar formalitas, karena kalau di Jatim yang ditunggu UMK, itu yang penting. Kami hanya minta upah naik 13 persen," urainya.

Sebelumnya diketahui, Kemenaker telah resmi menetapkan kenaikan UM tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved