Minggu, 11 Desember 2022

Terbakar Cemburu, Di Sepanjang Perjalanan Pulang Pria Ini Aniaya Pasangannya Berkali-kali

Terbakar Cemburu, Di Sepanjang Perjalanan Pulang Pria Ini Aniaya Pasangannya Berkali-kali


Nunukan, rakyatindonesia.com - Seorang pria berinisial KM, warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi setelah menganiaya pasangannya, Kamis (8/12/2022).

KM bahkan langsung melarikan diri dari rumahnya, setelah membuat pasangannya babak belur akibat pukulan dan hantaman benda tumpul di sekujur tubuhnya.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika mengungkapkan, KM awalnya menjemput kekasihnya pulang dari membesuk salah satu kerabatnya di Lapas Nunukan.

"Pelaku menjemput kekasihnya menggunakan sepeda motor. Sepanjang perjalanan, kekasihnya dipukuli di bagian paha dan disikut badannya sambil mengomel dan terus berkendara," ujarnya, Sabtu (10/12/2022).

Tak puas hanya menyikut, memukul paha dan bagian kaki kekasihnya sambil berkendara, saat melintas di jalanan sepi, ia menepikan motornya. KM kemudian mengambil benda tumpul yang dijumpainya di sekitar, lalu menghantamkannya ke tubuh kekasihnya.

Penganiayaan terjadi di beberapa lokasi, di antaranya di Jalan Yos Sudarso Desa Tanjung Karang. Di sini, pelaku berhenti di kebun kelapa sawit, ia menghantam korban bertubi tubi dan memukulnya dengan helm.

Keduanya kembali berkendara, dan pelaku kembali berhenti di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Manurung.

Pelaku pun kembali menganiaya korban. Ia juga memukulkan kayu, batu, juga helm.

"Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian lutut dan siku. Ada sejumlah memar pada bagian wajah dan paha," lanjut Randya.

Pelaku lalu memilih kabur saat tahu kekasihnya melaporkan perbuatannya ke Polisi. Petugas menemukan keberadaan KM pada Jumat (9/12/2022), di Jalan Ahmad Yani, di depan Kantor PLN Cabang Sebatik.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui melakukan kekerasan terhadap kekasihnya lantaran menuding kekasihnya berselingkuh.

"Jadi pelaku ini cemburu buta, dan menduga korban selingkuh dengan lelaki lain," kata Randya lagi.

Antara pelaku dan korban, terdapat jalinan asmara yang diresmikan keduanya dengan pernikahan siri.

Keduanya juga tinggal serumah selama sekitar 1 tahun 6 bulan. Dari hasil interogasi pula, diketahui bahwa pelaku pernah dua kali masuk Lapas Nunukan karena kasus pencurian, pada tahun 2019 dan 2021.

Selain mengamankan KM, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sebatang kayu ulin sepanjang 1 meter, sebuah batu, dan sebuah helm KYT wara merah muda yang digunakan untuk menganiaya korban.

KM, dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red.Sl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved