Jakarta, rakyatindonesia.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menanggapi vonis satu setengah tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahfud menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis tersebut.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Mahfud pun menilai vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
Pujian untuk majelis hakim
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memuji majelis hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut. Dia menyebut para hakim itu memiliki rasa nasionalisme dan integritas.
"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.
Mahfud Md juga menyatakan bangga karena majelis hakim mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer. Dia juga menyinggung soal adanya rongrongan dari dalam meskipun tak menjelaskannya secara terperinci.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.
Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Majelis hakim menilai kejujuran dan keberanian Richard untuk menceritakan peristiwa yang sebenarnya membuat kasus ini kemudian terang benderang.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
Selain itu, Richard juga dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai justice collaborator, diantaranya adalah karena dia bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim menilai pelaku utama dalam kasus ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.
"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," ucapnya.
Dengan vonis terhadap Richard Eliezer ini, maka proses sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di tingkat pertama telah usai. Majelis hakim sebelumnya telah telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara. (Red.Sl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram