Minggu, 19 Maret 2023

Polisi Jombang Berhasil Sita Ribuan Botol Miras Jelang Razia Keamanan Menjelang Ramadan.

Polisi Jombang Berhasil Sita Ribuan Botol Miras Jelang Razia Keamanan Menjelang Ramadan.

    


Jombang,  rakyatindonesia.com - Ribuan botol miras dan petasan berhasil disita polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi ini digelar untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan selama Ramadhan.
"Kami melaksanakan Operasi Pekat untuk memastikan masyarakat aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan, Kamis (18/3/2023).

Operasi Pekat Semeru 2023 kali ini, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 1.593 botol minuman keras (miras) ke Kota Santri. Miras ini disita karena berpotensi memicu keributan di masyarakat.

Selain itu, Nurhidayat juga menginstruksikan semua polsek jajaran merazia petasan untuk mencegah korban jiwa sekaligus untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadhan.

"Harapan kami di Jombang tidak pernah ada ledakan petasan yang menelan korban jiwa. Sudah kami amankan beberapa tersangka bahan peledak petasan, akan segera kami rilis," terangnya.

Untuk menciptakan Ramdahan 2023 aman dan nyaman bagi masyarakat, kata Nurhidayat, pihaknya juga memetakan lokasi rawan balap liar. Berdasarkan evaluasi Ramadhan tahun lalu, terdapat 3-4 titik balap liar yang biasa ramai menjelang buka puasa.

"Harapan kami tidak lagi terjadi, kami imbau para pemuda ngabuburit dengan kegiatan positif. Karena balap liar membahayakan diri sendiri dan orang lain," jelasnya.

Pencegahan kejahatan 3C juga digalakkan oleh Polres Jombang dan polsek jajaran. Meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Juga kami galakkan pencegahan kejahatan 3C karena trennya meningkat," tegas Nurhidayat.

Kapolsek Kudu AKP Anang Nurwahyudi menuturkan 1.593 botol minuman beralkohol disita ketika pihaknya menggaler Operasi Pekat di Jalan Raya Desa Menturus, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ribuan botol miras itu diangkut dengan mobil boks Suzuki Carry nopol L 9646 CR yang dikemudikan BD (39), warga Desa Dukuhmojo, Mojoagung, Jombang. Ribuan botol miras tersebut terdiri dari 960 botol bir putih, 144 bir hitam, 395 botol anggur merah, 89 botol voodka, serta 5 botol whisky.

"Miras ini diduga hendak diedarkan di Jombang pada Bulan Ramadan," ungkapnya.

Selain menyita ribuan botol minuman beralkohol, tambah Anang, pihaknya juga menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka. Pelaku dinilai melanggar Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti juga kami amankan untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," tandasnya.(red.Df)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved