Minggu, 19 Maret 2023

Tak Terima Di Putus Oleh Selingkuhannya Seorang Pria Sebar Video Mesum di Media Sosial.

Tak Terima Di Putus Oleh Selingkuhannya Seorang Pria Sebar Video Mesum di Media Sosial.

   


Makasar,  rakyatindonesia.com - Pria berinisial RMT di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebar 6 video mesum selingkuhannya di Media Sosial. RMT tak terima diputus oleh selingkuhannya.

Dilihat di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, penuntut umum (JPU) mengatakan keduanya berkenalan saat anak mereka satu tim sepak bola pada tahun 2020. Setelah itu, keduanya menjalin hubungan spesial, hingga berhubungan badan.

Korban berinisial H kemudian memutuskan hubungan dengan RMT pada 2022. Penyebabnya, H mengetahui RMT belum bercerai dengan istrinya.

"Korban merasa telah dibohongi oleh terdakwa karena terdakwa mengaku sudah melakukan pengurusan perceraian dengan istrinya, namun hingga bulan Juni 2022 istri terdakwa telah melahirkan sehingga saksi korban H memutuskan hubungannya dengan terdakwa," kata jaksa dalam dakwaannya.

RMT sakit hati, mengancam menyebarkan video asusila bareng selingkuhannya itu. Tak hanya ancaman, dia menyebar video-video tersebut ke media sosial.

"Korban merasa telah dibohongi oleh terdakwa karena terdakwa mengaku sudah melakukan pengurusan perceraian dengan istrinya, namun hingga bulan Juni 2022 istri terdakwa telah melahirkan sehingga saksi korban H memutuskan hubungannya dengan terdakwa," kata jaksa dalam dakwaannya.

RMT sakit hati, mengancam menyebarkan video asusila bareng selingkuhannya itu. Tak hanya ancaman, dia menyebar video-video tersebut ke media sosial.

"Terdakwa membuat akun TikTok bernama Panjang1483 dan membagikan/memposting/mengupload foto saksi korban H yang sedang mengenakan bra dan celana dalam berwarna hitam," kata jaksa.


Selain di media sosial, RMT juga menyebarkan 6 video asusilanya bareng wanita H kepada 2 orang rekannya melalui WhatsApp pada 17 November 2022 lalu. Video yang dikirim pun memiliki durasi yang berbeda-beda.

"Terdakwa mengirimkan video berhubungan terdakwa dengan saksi korban H berdurasi satu menit, video berdurasi 12 (dua belas) detik, video berdurasi 2 (dua) menit 50 (lima puluh) detik, video berdurasi 15 (lima belas) detik, video berdurasi 22 (dua puluh dua) detik dan video berdurasi 9 (Sembilan) detik ke saksi M Yusuf dan saksi Agung Sedayu melalui WhatsApp secara pribadi," kata jaksa.

Perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) ini sudah bergulir di PN Makassar. RMT terancam penjara selama 4 tahun seperti diatur pada Pasal 32 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


(red.Df)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved