Bondowoso, rakyatindonesia.com – Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2013 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang setiap Senin dan Jumat.
Wanita berinisial IL atau I di Bondowoso, Jawa Timur, tewas dibunuh suaminya berinisial AA atau D. Usut punya usut, pembunuhan berencana ini dipicu lantaran pelaku sakit hati gara-gara korban melarangnya menikah lagi dengan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial Y.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di hutan jati milik Perhutani pada Rabu, 25 September 2013 silam. Korban tewas setelah ditusuk pisau sebanyak 3 kali.
D awalnya berpura-pura mengajak I untuk menjemput keluarganya dari Pati ke Terminal Tawangalun. D lantas berpamitan ke ibundanya berinisial M hendak menjemput keluarga istrinya di terminal.
Keduanya lalu berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam nopol H 3297 YZ. Namun saat di perjalanan, D malah tak menuju ke terminal. Dia sebaliknya mengajak sang istri menuju ke rumah temannya di Desa Muktisari, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
I lantas geram dan menanyakan hal tersebut ke sang suami. Namun, dengan entengnya D menjawab ingin beristirahat dahulu.
Di desa tersebut, I kemudian dibawa berputar-putar. I lantas mengajak pulang ke Bondowoso karena payudaranya sakit karena harus menyusui anaknya yang masih bayi di rumah.
D akhirnya menyetujui untuk kembali pulang. Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba D membelokkan motornya ke dalam hutan jati milik Perhutani. Dia kemudian menyuruh sang istri duduk di atas batu dengan dalih ingin istirahat sejenak.
Tak lama berselang, D lalu menunjuk ke arah atas pohon bahwa ada burung bagus. I yang tak menaruh curiga lalu mendongak ke atas.
Seketika D menggunakan kesempatan itu untuk menjalankan aksinya. Dia langsung mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan menancapkan ke bagian perut I sebanyak satu kali.
"Kok tega, bang," lirih I.
D yang melihat hal tersebut kemudian menikam kembali sang istri sebanyak dua kali. Tubuh I pun ambruk bersimbah darah.
Korban akhirnya tewas ditangan sang suami. Setelah sepekan peristiwa pembunuhan itu, polisi kemudian membekuk D di Jember.
Motif Pembunuhan
Setelah diinterogasi oleh penyidik, D kemudian mengakui perbuatannya. Dia tega menghabisi nyawa sang istri lantaran sakit hati karena dilarang menikah lagi.
Berdasarkan pengakuannya, D awalnya berniat menikahi seorang PSK berinisial Y. Dia lantas mengutarakan niatnya kepada Y yang biasa mangkal di warung remang-remang di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Y yang mendengar hal tersebut tak menerima atau menolaknya. Namun, dia menyarankan agar D terlebih dahulu menceraikan istrinya lebih dahulu jika benar-benar ingin memperistrinya.
D yang sudah kepalang ingin menikah lagi lantas menuruti saran wanita tersebut. Setibanya di kediamannya di Desa Pekauman, Grujukan, Bondowoso, dia lantas mengutarakan niatnya ke sang istri.
I yang mengetahui hal tersebut lalu marah besar karena sang suami ingin menikah lagi dan berencana menceraikannya. Selama menikah, rumah tangga keduanya memang kerap dilanda pertengkaran.
Oleh karena itu, D biasanya pergi ke tempat prostitusi di sekitar Situbondo. Di tempat itulah dia melampiaskan nafsunya dengan para PSK dengan tarif RP 50 ribu.
Di tempat itulah dia juga berkenalan dengan Y yang menjadi PSK langganannya. D juga kerap menceritakan permasalahan rumah tangganya kepada Y.
Diketahui D ternyata sudah nikah cerai sebanyak 9 kali. I merupakan istri terakhirnya yang telah memberinya anak berusia 7 bulan.
Pria kelahiran 1989 yang dilarang menikah lagi akhirnya merencakan pembunuhan kepada sang istri. Sementara I sendiri kemudian berencana pulang ke Pati, Jawa Tengah dan minta diantarkan ke Terminal Tawangalun, Jember.
Namun, D malah membujuk I untuk mengurungkan niatnya. Dia juga berjanji akan menelepon keluarga I di Pati agar bersedia datang ke Bondowoso. Akan tetapi hal tersebut hanyalah tipuan belaka agar istrinya tak pulang ke daerah asalnya.
Tersangka Dihukum 18 Tahun Pidana Penjara
Atas perbuatannya D selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menjatuhkan vonis terhadap D 18 tahun pidana penjara pada Rabu, 30 April 2014.
"Menyatakan terdakwa AA bin B alias D telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata hakim ketua Anton Widyopriyono membacakan amar putusannya saat itu.(red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram