Jumat, 27 Oktober 2023

Peserta Umrah Bareng di Cianjur Jadi Tersangka Penganiaya Mahasiswa

 Peserta Umrah Bareng di Cianjur Jadi Tersangka Penganiaya Mahasiswa

 

Cianjur, rakyatindonesia.com – Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Cianjur usai mempersoalkan agenda umrah pejabat berbuntut panjang. Polisi sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu.


Sebagaimana diketahui, agenda umrah bareng pejabat, politisi hingga tim sukses di Cianjur menuai polemik. Mahasiswa pun mempersoalkan agenda tersebut.

Persoalan itu berujung insiden penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Alief Irfan yang dilakukan oleh Jamaludin, salah satu peserta umrah. Korban lantas membuat laporan hingga ditindaklanjuti oleh Polres CIanjur.

Kasat Reskrim Polsek Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan Jamaludin sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar tersebut keluar rekomendasi saudara Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka. Jadi statusnya sekarang sudah tersangka," kata dia, Jumat (27/10/2023).

Tono mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka. Jamaludin dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Untuk pemanggilan sebagai tersangka masih dijadwalkan. Saat pemanggilan nanti kami beritahukan dulu ketetapannya sebagai tersangka, sekaligus pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia.

Dia mengatakan polisi juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. "Tahapan berikutnya ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya," kata dia.

Di sisi lain, Tono menyebut pihaknya juga masih mendalami terkait dugaan gratifikasi dalam agenda umroh bareng tersebut. Menurutnya belasan saksi sudah diperiksa mulai dari pejabat, pihak travel, hingga petugas imigrasi.

"Belasan orang sudah kita panggil, termasuk pihak travel kantor imigrasi yang membuat paspor nya," ungkap Tono.

Tono menuturkan pihaknya juga akan memanggil pengusaha yang memodali umrah bareng tersebut. "Untuk pemodal kita akan panggil," tuturnya.

Sementara itu, Jamaludin enggan berkomentar terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa tersebut.

"Bukannya tidak mau jawab, saya sudah ada tim kuasa hukum. Nanti tim kuasa hukum yang akan memberikan keterangan dalam jumpa pers," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Alief Irfan, seorang mahasiswa sekaligus Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menjadi korban penganiayaan dan pengancaman usai pertanyakan agenda umroh bareng 127 pejabat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved