Monday, January 15, 2024

Gerombolan Pesilat Keroyok 4 Pengunjung Tunjungan Surabaya

 


Surabaya, rakyatindonesia.com - Gerombolan pemuda menganiaya pengunjung Jalan Tunjungan Surabaya. Mereka merupakan anggota salah satu perguruan silat. Aksi mereka terekam kamera pengunjung dan petugas Command Center (CC) Surabaya.


Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh detikJatim, ada 4 orang yang menjadi korban pengeroyokan itu. Mereka menjadi sasaran pengeroyokan di Jalan Tunjungan dan Gubernur Suryo, Surabaya. Peristiwa itu terjadi dini hari tadi.



Aksi pengeroyokan itu sempat terabadikan kamera dari petugas BPBD Linmas yang bertugas di sekitar lokasi. Rekaman tersebut pun diunggah di akun resmi Instagram milik CC 112 dengan durasi 45 detik.


"Menurut keterangan saksi di lokasi sebelumnya sedang berjalan di gubernur suryo, tiba-tiba sekitar 100 orang gerombolan muda-mudi tidak dikenal melakukan pengeroyokan 2 orang, kronologi yang sama juga terjadi di jalan tunjungan" tulis akun @call112 Surabaya.

Akun tersebut menyebut 4 orang yang dikeroyok mengalami luka-luka. Mereka segera mendapatkan pertolongan medis di lokasi.

Sementara itu, Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim memastikan pihaknya telah menerima informasi pengeroyokan itu. Dia juga memastikan bahwa gerombolan pemuda itu berasal dari salah satu perguruan silat.

"Iya sudah termonitor, dari kelompok salah satu perguruan silat," kata Bayu, Senin (15/1/2024) pagi.


Disinggung terkait motif pengeroyokan, Bayu belum bisa menjelaskan secara detail. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Polsek Genteng juga dibantu oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.



"Masih didalami, polsek kolaborasi juga dengan reskrim polres. Kita minta dukungan (penyelidikan) untuk kelola ini," tukasnya. (red.w)

Thursday, January 4, 2024

Nestapa ABG di Sukabumi Dianiaya Pacar, Kepala Dibentur ke Aspal

 


Sukabumi, rakyatindonesia.com - Nasib nahas dialami Anak Baru Gede (ABG), berusia 15 tahun asal Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Ia didiuga dianiaya kekasihnya sendiri hingga mengalami luka serius.


Informasi itu bermula dari sebuah unggahan di media sosial, kabar itu dibenarkan Andriansyah selaku Kepala Desa Berkah Kecamatan Bojonggenteng. Andri menyebut pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.


"Sekarang sedang ditangani Polres Palabuhanratu. Sementara korban masih dirawat di RSUD Sekarwangi dan masih ngamuk-ngamuk, mungkin akibat kepalanya dibentur benturkan ke aspal oleh pelaku," kata AndriKamis (4/1/2024).


Andri mengaku sudah menemui pelaku saat di Polres Sukabumi malam tadi, pelaku inisial R (19) warga Kecamatan Cikidang, dan berstatus pelajar kelas 12 salah satu sekolah menengah.


"Pengakuan si pelaku, mereka berpacaran dan sudah berhubungan layaknya suami istri. Belakangan korban mengaku hamil dan minta pertanggungjawaban ke pelaku, mereka kemudian berusaha menggugurkan kandungan," ujar Andri.


Saat itu korban diminta meminum obat penggugur kandungan. Namun upaya itu tidak berhasil, akhirnya korban meminta pertanggungjawaban pelaku. Mereka berdua kemudian janjian untuk bertemu, di Daerah Pasir Langkap, Desa Cicareuh. Keduanya lantas terlibat percekcokan.


"Si pelaku tidak mau bertanggung jawab, hingga si pelaku kalap, menjambak rambut korban kemudian dibentur-benturkan kepalanya ke aspal dan perut si korban di injak-injak. Setelah korban pingsan, si korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di lokasi dan handphone si korban diambil oleh si pelaku kemudian dibuang," beber Andri.


Singkat cerita, keluarga korban kemudian melapor ke polisi. Dalam waktu singkat pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Ipda Sidik Zaelani, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi membenarkan hal itu.


"Siap, betul pelaku sudah diamankan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," singkat Sidik.(red.w)

Monday, December 25, 2023

Miris Jari Anak Perempuan Nyaris Putus Digergaji Ayah Sadis

Kuningan, rakyatindonesia.com - TW (47) seorang ayah di Kuningan harus bertanggung jawab atas perbuatan sadisnya terhadap anak perempuannya. TW tak bisa membendung emosi sehingga dengan sadis menggergaji jari tangan putri kandungnya sendiri.

Semua bermula ketika TW mendengar kabar dari tetangganya yang kehilangan uang sebesar Rp 300 ribu. Diduga, anak TW pelakunya.

Warga Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan ini lantas tak bisa membendung emosi. Dia langsung menganiaya putri kandungnya itu.

"Kata tetangga, anak saya sudah mencuri uang sebesar Rp 300.000. Tetangga saya sudah bilang agar jangan sampai menghukum anak saya dengan kekerasan. Cukup diberi peringatan agar jangan mengulangi perbuatan itu lagi," ungkap Ibu Korban Firi Mulyani (38) di rumahnya, Selasa (19/12).

Fitri tak menyangka, bukannya memberi nasihat dan mengajarkan anaknya untuk tidak mengulangi kenakalan tersebut, TW malah langsung menghukum AZ dengan kekerasan.

Bahkan suaminya itu menampar, memukul dan membenturkan kepala anaknya ke tembok. Selain itu, tubuh korban juga dibanting ke lantai. Tak hanya itu, TW malah mengambil gergaji kayu dari belakang rumahnya dan langsung menggergaji jari anak sulungnya tersebut.

"Saya melihat saat anak saya dipukul dan dibanting, tapi saya tidak berani mencegah karena takut jadi sasaran amarah suami saya. Saya sempat lihat saat dia membawa gergaji dari belakang, tapi saya tidak melihat saat tangan anak saya digergaji," ungkap Fitri.

Menurut Fitri, selama ini memang suaminya tersebut kerap berlaku kasar dan suka memukul. Bahkan dirinya sering mendapat perlakuan serupa jika tidak segera memenuhi permintaannya.

"Dia orangnya temperamen. Kalau disuruh tidak segera dituruti pasti langsung marah, maen pukul. Saya sudah sering kena pukul, begitu juga anak saya yang sulung dan yang masih kecil kalau ada salah sedikit pasti dipukul," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabhawa mengatakan, TW sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa dan tindakan dia melukai anak sulungnya dengan gergaji tersebut dilakukan secara sadar.

"Kami sudah menaikkan status TW dari terlapor menjadi tersangka. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga keterangan dari istrinya, dan disimpulkan terdapat unsur KDRT di sana," kata I Putu kepada wartawan di Kuningan, Rabu (20/12) lalu.

Putu mengungkap, TW kini sudah mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kejadian ini, polisi juga mengamankan gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk melukai anak sulungnya. Polisi juga telah mengamankan baju milik korban yang berlumuran darah.

Dalam kasus ini, korban sudah diboyong ke DPPKBP3A Kabupaten Kuningan untuk dilakukan pendampingan karena korban alami trauma.

"Terhadap korban AZ saat ini kondisinya sudah berangsur pulih. Namun terlihat masih ada trauma, untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan tim PPA dari DPPKBP3A Kabupaten Kuningan untuk pendampingan," ungkap Putu.

Pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(red.L)

Thursday, December 21, 2023

Jukir di Medan Dianiaya Gerombolan Pria Cepak, Kepalanya Dijahit-Matanya Lebam

 

Medan, rakyatindonesia.com - Petugas parkir di Megapark, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, dianiaya sejumlah pria berambut cepak. Alhasil, kepalanya terluka dan areal matanya lebam.

Korban, Jona Banjarnahor mengatakan kejadian itu berlangsung pada Selasa (19/12/2023) malam. Awalnya, ada satu pengendara mobil yang hendak parkir di Megapark.

"Awalnya ada satu mobil masuk, ya sebagai tamu ke Megapark. Terus petugas parkir, teman saya, mencatat plat dan meminta uang parkir. Ini lah pemicunya," kata Jona, Kamis (21/12).

Ia menyampaikan sebetulnya malam itu akhirnya kedua belah pihak didamaikan di lokasi. Kemudian, pelaku keluar bersama kawannya naik motor. Sejam kemudian, tak disangka pelaku datang kembali membawa segerombolan orang.

"Tiba-tiba, kawannya pelaku yang ramai ini langsung menjumpai kami. Di situ lah, kami dihajar. Potongannya cepak-cepak. Korban kami ada 3 jukir dan 1 satpam. Yang luka berat saya, dan satpam itu ditusuk perutnya," sebutnya.

"Saya dipukuli sekitar 10 orang lebih secara membabi buta. Saya dipukul, dipijak-pijak, sampai ada semacam besi yang dipukul ke kepala sehingga berdarah. Ini kena 4 jahitan untuk menutup lukanya," sambungnya.

Setelah itu, para pelaku pun meninggalkan lokasi. Sedangkan Jona langsung dilarikan ke rumah sakit. Kini, tampak kening kepalanya diperban dan kedua areal matanya lebam-lebam akibat dianiaya tersebut.

Demikian, ia berencana akan membuat laporan ke kepolisian terkait masalah yang dialaminya itu hari ini. Dengan harapan, polisi dapat mengusut tuntas siapa para pelaku tersebut dan diberi hukuman yang setimpal.

Di lain pihak, Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Sofi mengatakan petugas telah mendapatkan informasi terkait hal itu. Ia pun menyampaikan agar korban segera membuat laporan.

"Kita sudah cek ke TKP memang kabarnya ada pengeroyokan. Tapi ini kami lagi mau menunggu agar korban membuat laporan," ucapnya.(red.L)

Wednesday, December 20, 2023

Ngeri ODGJ Keluyuran di Kolaka Bacok Kades Bertubi-tubi Saat Tidur Pulas

 

Kolaka, rakyatindonesia.com - Pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MU di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) keluyuran hingga membacok Kepala Desa (Kades) Landoula, Muhtar (46) secara bertubi-tubi. Korban dibacok saat sedang tidur di rumahnya.

Insiden itu terjadi di rumah korban di Desa Landoula, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka, Selasa (19/12) sekitar pukul 02.30 Wita. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) SMS Berjaya Kolaka untuk mendapatkan perawatan.

"Iya pelaku (pembacok) ada riwayat ODGJ. Untuk kondisi korban luka berat dan dirawat di rumah sakit," kata Kapolsek Wolo Iptu Rahman Syarif, Selasa (19/12/2023).

"Korban itu sementara tidur di rumahnya, pelaku langsung datang membacok korban," lanjutnya.

Rahman mengatakan korban mengalami luka terbuka di kepala hingga tangannya. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian itu.

"Korban mengalami luka bacok di bagian leher, wajah, kepala, punggung serta tangan. Korban dibawa ke RS SMS Berjaya Kolaka dan pelaku diamankan," terangnya.

Rahman menuturkan bahwa rumah korban dalam kondisi tidak terkunci. Sehingga pelaku yang membawa senjata tajam langsung masuk ke rumah korban.

"Pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan. Rumah korban dalam keadaan tidak terkunci," bebernya.

Saat berada di dalam rumah, pelaku langsung menyerang korban berkali-kali. Korban tidak sempat melakukan perlawanan.

"Pelaku ini masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci sambil membawa parang. Kemudian pelaku mengayunkan parang ke arah tubuh korban hingga berkali-kali," pungkasnya.(red.Tim)

Tuesday, December 19, 2023

Perkosa-Aniaya Pacar, Mahasiswa di Palembang Diringkus Polisi

 

Palembang, rakyatindonesia.com - Seorang mahasiswa di Palembang berinisial PY (22) diamankan polisi karena memerkosa dan menganiaya pacarnya. Atas perbuatannya pelaku sudah ditahan dan terancam 12 tahun penjara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, peristiwa yang dialami korban berawal saat dia bersama pelaku cekcok di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Rabu (8/12/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.

Pelaku yang emosi lantas memaksa korban untuk naiki motornya dan membawanya ke kediamannya di Kecamatan Sukarami, Palembang.

"Awalnya mereka ini lagi jalan-jalan di area BKB, sampai akhirnya mereka berdua cekcok. Setelah itu pelaku (PY) memaksa korban naik ke motornya sampai akhirnya digendong oleh pelaku untuk naik ke motornya," katanya, Senin (18/12/2023).
Sesampainya sudah di rumah pelaku, korban memberontak dan sempat melawan dengan menjerit hingga menendang PY. Namun PY tetap memaksa korban hingga ia dipaksa masuk ke dalam kamar.

"Saat sudah di kamar, pelaku mengunci kamarnya dan memutar musik dengan suara yang keras. Setelah itu pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sampai akhirnya dia melakukan aksi bejatnya (pemerkosaan)tersebut," ungkapnya.

Kepada polisi, PY mengaku sudah 3 bulan menjalin hubungan asmara dengan korban dan sudah melakukan tindakan keji tersebut sebanyak 3 kali.

Akibat perbuatannya, PY dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana atau Pasal 6 Huruf C UURI No. 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.(red.L)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved