Wednesday, October 18, 2023

Polisi di Makassar Diduga 10 Kali Perkosa Wanita Resmi Ditahan Propam!

Polisi di Makassar Diduga 10 Kali Perkosa Wanita Resmi Ditahan Propam!

 

Makassar, rakyatindonesia.com – Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya, Bripda F (23) terlapor kasus pemerkosaan wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali. Bripda F kini menjalani penempatan khusus (patsus) alias ditahan selama satu bulan.

"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Kombes Zulham mengatakan penahanan terhadap Bripda F mulai dilakukan sejak Selasa (17/10). Penahanan dilakukan karena Bripda F dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham.

"Melakukan penahanan sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah," sambung Zulham.

Lebih lanjut Zulham mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan kasus Bripda F. Dia menegaskan sidang kode etik akan segera digelar.

"Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.

Kombes Zulham juga menjelaskan bahwa Bripda F sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.

"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.

Selain dua pasal di atas, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.(red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved