Sabtu, 25 November 2023

Anggota Panwaslu di Paluta Kepergok Polisi Hendak Nyabu di Kantornya

 Anggota Panwaslu di Paluta Kepergok Polisi Hendak Nyabu di Kantornya

 

Paluta, rakyatindonesia.com – Anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), Adi Sanjaya Harahap (34) dipergoki polisi saat hendak mengonsumsi sabu-sabu di kantornya. Polisi pun menangkap Adi atas kasus itu.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar mengatakan pelaku dipergoki diduga saat hendak nyabu kemarin malam di kantor Panwaslu, Kecamatan Halongonan. Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sabu-sabu dan alat hisapnya.

"Benar, anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan. (Ditangkap) pada saat mau pakai (sabu)," kata AKP Zulfikar saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (25/11/2023).

Zulfikar mengatakan penangkapan pelaku itu berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya terkait pelaku yang akan memakai narkoba di kantornya. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan membuntuti kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan itu.

Selang beberapa waktu, petugas melihat pelaku Adi masuk ke dalam kantornya. Tak lama, pihak kepolisian masuk ke dalam kantor itu dan langsung memergoki pelaku.

"Tim Opsnal langsung masuk dan menangkap orang tersebut. Dilakukan penggeledahan di sekitar kantor panwas ditemukan satu buah alat hisap sabu, mancis, dan satu plastik transparan yang berisi satu paket sabu," ujarnya.

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Padang Bolak. Atas perbuatannya, Adi dijerat UU Narkotika.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek padang bolak untuk proses lebih lanjut. Lalu, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk pengembangan," pungkasnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved