Bandar Lampung, rakyatindonesia.com – JD dan RA pelaku penganiayaan terhadap Raihan Pahlevi Darma hingga meninggal dunia rupanya masih berstatus pelajar. Keduanya dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak ancaman 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan baik korban maupun dua pelaku statusnya masih pelajar.
"Para pelaku ini statusnya masih pelajar, begitu juga dengan korban," kata dia, Selasa (7/11/2023).
Meski begitu, Umi belum menjabarkan keduanya terdaftar di sekolah mana karena masih menunggu informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
"Masih kita koordinasikan dengan pihak Disdik untuk diverifikasi pelajar dari sekolah mana," tuturnya.
Ditanya apakah ada indikasi peristiwa tewasnya Raihan Pahlevi Darma dengan peristiwa tawuran antar pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu, Umi menampiknya.
"Tidak, tidak ada hubungan antara peristiwa tersebut dengan penganiayaan korban ini," tegasnya.
JD dan RA sendiri ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polsek Sukarame dan Polresta Bandar Lampung pada Minggu (5/11/2023) di Kota Sepang, Bandar Lampung.
"Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Minggu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelajar ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak.
"Mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak, Pasal 170 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 7 tahun," tandasnya. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram