Jumat, 15 Desember 2023

Diminta Pacar, Erika Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo ke Lapas Semarang

 Diminta Pacar, Erika Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo ke Lapas Semarang

 

Semarang, rakyatindonesia.com - Seorang pekerja pabrik bernama Erika (24) dibekuk petugas Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang karena berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo. Modusnya dengan dimasukkan ke pembalut.

Peristiwa terjadi pada 14 November 2023 ketika Erika, warga Semarang datang ke Lapas untuk menjenguk pacar yang dikenalnya lewat media sosial. Modusnya, pelaku masuk ke kamar mandi setelah pemeriksaan dan pil itu dimasukkan ke pakaian dalam. Tapi petugas Lapas menyadarinya dan melakukan penangkapan.

"Dimasukkan pembalut kemudian setelah masuk kamar mandi dikeluarkan ke pembalut kemudian dimasukkan ke pakaian dalam," kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Alfan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (14/12/2023).

"Petugas mencurigai tersangka, setelah dibuka pelaku mengeluarkan 1 bungkus plastik bening yang berisi pil warna putih di dalam celana dalamnya," imbuhnya.

Kepada polisi, Erika mengaku diminta pacarnya yang merupakan narapidana di Lapas Kedungpane Semarang berinisial M. Dia dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta.

"Disuruh pacar saya di dalam Lapas untuk mengambil pil di Bangetayu. Terus disuruh selundupin ke Lapas. Kenal lewat media sosial, dijanjiin mau dinikahin sama dikasih upah," ujar Erika.

"Saya kenal dia lewat media sosial. Saya kerja pabrik," imbuhnya.

Polisi masih mendalami kasus itu termasuk terhadap napi berinisial M itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu terkait pengungkapan kasus narkoba dan obat terlarang oleh Polrestabes Semarang pada bulan November 2023 yaitu ada 13 kasus sabu dan 3 kasus obat-obat berbahaya. Total tersangka yaitu 21 orang dengan barang bukti antara lain 144,4 gram sabu, 1.027 butir Psikotropika, 38.724 butir pil yarindo.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved