Rabu, 06 Desember 2023

Kurir Sabu 43 Kg Asal Aceh Divonis Mati

 Kurir Sabu 43 Kg Asal Aceh Divonis Mati

 

Medan, rakyatindonesia.com - Wardani Ibrahim, pria asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh yang menjadi kurir sabu seberat 43 kilogram divonis mati. Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu serupa dengan tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menilai Wardani Ibrahim terbukti bersalah dalam peredaran narkoba. Tidak ada ditemukan hal yang meringankan pada Wardani Ibrahim.

Sebab, barang bukti narkotika seberat 43 kilogram yang ditemukan pada Wardani Ibrahim menurut hakim dalam amar putusannya merupakan ancamam yang serius.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa atas nama Wardani Ibrahim alias Ibrahim tersebut di atas meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongannya 1 dalam bentuk buka tanaman," kata hakim Dahlan Tarigan, Selasa (5/12/2023).

"Dua menghukum terdakwa tersebut itu dengan pidana mati, tiga menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menuntut mati Wardani Ibrahim karena menjadi kurir sabu 43 kg. Jaksa menyakini kurir asal Bireuen itu secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Sidang pembacaan tuntutan itu sempat tertunda hingga 2 pekan. Hingga akhirnya dibacakan di ruang Cakra 8 PN Medan. Kala itu, Wardani menjalani sidang tuntutan itu secara online.

"Menyatakan terdakwa dengan nama di atas dijatuhi hukuman pidana mati," kata jaksa Risnawati Ginting, Selasa (21/11/2023).

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 2 April 2022. Wardani Ibrahim melakukan tindak pidana ini bersama seorang rekannya bernama Sofyan.

Ketika itu, Wardani menitipkan sabu 43 kilogram ke Sofyan pada 3 April 2022. Kemudian, lusanya Wardani memberi perintah kepada Sofyan untuk menyerahkan 2 bungkus sabu kepada seseorang.

Setelah itu, pada 10 April 2022, tim BNN mendantangi rumah Sofyan dan melakukan penggeledahan, dari itu ditemukan 43 kg sabu. Setelah ditemukan barang tersebut pada malam harinya Wardani diringkus tim BNN.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved