Kamis, 21 Desember 2023

Polisi Ringkus Eks Pemburu Ikan Tuna yang Jualan Sabu di Cianjur

 Polisi Ringkus Eks Pemburu Ikan Tuna yang Jualan Sabu di Cianjur

 

Cianjur, rakyatindonesia.com - Abdul Jabar Sidik (23) diringkus polisi usai kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Eks Anak Buah Kapal (ABK) di Bali ini nekat jualan sabu-sabu di wilayah selatan Cianjur usai berhenti dari pekerjaannya.

Abdul Jabar mengaku bekerja sebagai ABK pemburu tuna selama tiga tahun. Pada September lalu, dia memutuskan untuk berhenti bekerja dan kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Cidaun, Cianjur.

Beberapa hari setelah pulang, dia membeli sabu-sabu dari tetangganya dengan uang gaji hasil melaut.

"Saya di Bali memang mengkonsumsi sabu-sabu. Awalnya ditawari oleh teman. Kemudian saat pulang, saya beli dari salah seorang penjual yang masih satu kampung dengan saya," ucap dia saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kamis (21/12/2023).

Usai uang hasil bekerja habis, pelaku yang tak bisa lagi membeli sabu memutuskan untuk menjadi pengedar, dengan pasokan dari teman sekampungnya.

"Uang saya habis, tidak bisa beli lagi (sabu-sabu). Kemudian saya ditawari bekerja oleh teman sekampung saya yang jual sabu-sabu. Awalnya ditawari jadi kurir, kemudian tukang tempel, dan akhirnya ikut jadi pengedar," kata dia.

Dari setiap 5 gram sabu-sabu, dia mendapatkan untung sekitar Rp 750 ribu. Namun di bulan kedua dia menjadi pengedar, Abdul Jabar ditangkap polisi.

"Setiap 5 gram dapat Rp 750 ribu. Sudah beberapa kali mengedarkan. Tapi yang terakhir saat mau mengantarkan sabu-sabu, saya ditangkap polisi dengan ada barang buktinya di saya," kata dia.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, mengatakan Abdul Jafar ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di wilayah selatan.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kita amankan pelaku saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kita juga berhasil amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 17,03 gram," kata dia.

Menurut dia, Polres Cianjur masih melakukan pendalaman untuk menangkap bandar besar peredaran sabu di Cianjur selatan. Pasalnya saat ini wilayah selatan tidak lagi menjadi perlintasan namun mulai menjadi sasaran peredaran narkoba.

"Kita masih dalami untuk mengungkap bandar besar. Ini kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Selatan yang kita sudah menjadi sasaran penjualan bukan lagi perlintasan," kata dia.

Atas perbuatannya, Abdul Jabar dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika. "Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup," kata dia.

Di sisi lain, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan selain Abdi Jabar, dalam dua bulan terakhir pihaknya juga mengamankan 20 orang pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Dua bulan terakhir ini, jajaran Polres dan Polsek melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sabu dan obat keras tertentu kurang lebih 17 kasus, dengan total tersangka 21 tersangka. Kami juga amankan barang bukti sabu sebanyak 129 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 8 ribu butir," ucap dia.

Menurutnya, para pelaku tersebut diamankan di berbagai lokasi, mulai dari wilayah Kecamatan Warungkondang, Cianjur kota, Karangtengah, Mande, Cilaku, Cikalong kulon, dan Cidaun.

"Dengan banyaknya pengungkapan ini kita sinergi untuk mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," kata dia.

Aszhari menambahkan para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika.

"Untuk pelaku pengedar sabu-sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara para pengedar obat-obatan keras dikenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 15 tahun," pungkasnya.(red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved