Sabtu, 02 Desember 2023

Tangkap Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Natuna, Polisi Temukan Senpi Rakitan

 Tangkap Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Natuna, Polisi Temukan Senpi Rakitan

 

Batam, rakyatindonesia.com – Kapal Polisi Bisma-8001 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang akan mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penangkapan polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.


Kasubdit Patroliair Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Dadan, mengatakan penangkapan kapal berbendera Vietnam itu ditangkap pada Minggu (26/11). Penangkapan itu berawal dari laporan intelijen dan command Center Baharkam Polri.

"KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal pada Minggu (26/1) di perairan Natuna Utara," kata Kombes Dadan, Sabtu (2/12/2023) di Batam.

KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 932 itu sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan KP Bisma-8001. Aksi kejar-kejaran dengan petugas sempat terjadi.

"Dalam penangkapan itu petugas menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan enam peluru. Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin melihat persenjataan kita dibawa oleh anggota lebih banyak," ujarnya.

Hasil pemeriksaan KP Bisma-8001 pada KIA berbendera Vietnam tersebut diketahui tengah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara, Kepri. Kapal tersebut juga diketahui tak memiliki dokumen sebagaimana yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan tersebut juga tak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia," ujarnya.

KIA Vietnam bernama KG 932 TS itu kemudian dibawa ke perairan Batam untuk proses lebih lanjut. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau, WNA Vietnam tersangka.

"Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nakhoda kapal KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing. Dari keterangan mereka ikannya akan di jual di Vietnam ," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan nakhoda dan ABK KIA berbendera Vietnam diketahui modus pencurian ikan di perairan Natuna Utara, Kepri dilakukan saat cuaca buruk. Dimana diketahui saat ini wilayah Kepri tengah memasuki musim angin Utara.

"Mereka memanfaatkan cuaca buruk. Mereka beranggapan kapal patroli Indonesia tak akan melakukan patroli. Sehingga aktivitas mereka bisa leluasa dan untuk mengelabui petugas mereka mematikan AIS saat memasuki perairan Indonesia. Untuk menghindari dideteksi," ujarnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved