Minggu, 28 Januari 2024

3 Tragedi Mobil Bak Terbuka yang Merenggut Banyak Nyawa di Jabar

3 Tragedi Mobil Bak Terbuka yang Merenggut Banyak Nyawa di Jabar

 

Bandung, rakyatindonesia.com - Mengangkut penumpang di atas mobil atau truk dengan bak terbuka menjadi suatu aktivitas yang lumrah kita temukan. Padahal, sedianya aktivitas tersebut sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa.


Berikut sejumlah insiden maut yang melibatkan truk dan pikap yang mengangkut orang di atas bak terbuka di Jawa Barat.

Maut Menjemput 4 Peziarah asal Banten di Ciamis


Sedikitnya empat orang meninggal dunia dalam insiden bus tabrak rumah warga di Jalan Panjalu-Panumbangan, tepatnya di Tanjakan Balas, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (21/5/2022).

"(Korban) yang meninggal 4 orang," ujar Kasubag TU Puskesmas Payungsari Gaga saat dikonfirmasi detikJabar di Puskesmas Payungsari.

Sampai saat ini petugas masih merinci data-data korban yang luka, namun diketahui korban kecelakaan yang mengalami luka tengah dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Menurut informasi di lapangan, bus pariwisata tersebut menabrak sekitar 3 rumah, bengkel dan sebuah warung yang berada di pinggir jalan. Selain menabrak rumah, bus juga menabrak 3 buah kendaraan di depannya dan sejumlah motor yang tengah terparkir di sebuah bengkel.



Menurut keterangan warga setempat, bus pariwisata datang dari arah Panjalu menuju arah Tasikmalaya. Namun menurut informasi ada puluhan orang menjadi korban. Bus tersebut membawa rombongan ziarah dari Banten ke Situ Lengkong Panjalu.

Tepat di Tanjakan Balas, bus tersebut diduga rem blong. Kemudian kemungkinan bus membantingkan kemudi ke arah sebelah kanan hingga menabrak sekitar 3 rumah dan 1 warung. Bus pariwisata pun menabrak sejumlah kendaraan mobil dan motor di depannya.

Sampai pukul 20.21 WIB, petugas sedang melakukan evakuasi bus menggunakan alat berat. Sementara semua korban sudah dievakuasi.

Keriangan Rombongan Pengantin Berakhir Duka

Sebuah mobil bak terbuka (pikap) terbuka yang mengangkut rombongan undangan pernikahan terjun ke jurang sedalam 30 meter di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

Akibat kejadian ini tercatat 7 orang penumpang dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut informasi di lokasi kejadian, mobil pikap rombongan undangan pernikahan tersebut datang dari arah Majalengka menuju Panjalu. Posisi jalan merupakan turunan curam dan tikungan yang cukup tajam.

Ada dugaan mobil tersebut mengalami rem blong. Pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya hingga terjun ke jurang sedalam sekitar 30 meter.



Warga yang melihat mobil tersebut cukup kencang, sehingga saat terjun terlihat terbang melewati kebun cabai di bawahnya. Mobil tersebut kemudian menabrak pohon bambu.

Warga yang melihat kejadian kecelakaan maut tersebut langsung membantu mengevakuasi para korban. Setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut, polisi, BPBD, Damkar Ciamis datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban dan kendaraan. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sukamantri, Puskesmas Panjalu dan RSUD Ciamis.

Kepala UPTD Puskesmas Sukamantri Bambang membenarkan kejadian kecelakaan tersebut. Berdasarkan data yang diterima puskesmas, jumlah korban sebanyak 17 orang. Rinciannya 7 orang meninggal dunia, dirujuk ke RSUD Ciamis 4 orang.

"Meninggal 7 orang, rinciannya 5 orang dewasa dan 2 anak-anak. Sedangkan yang dirujuk 4 orang ke RSUD Ciamis. Dirawat di Puskesmas Sukamantri 2 orang dan di Puskesmas Panjalu 4 orang," ungkapnya.

Sampai pukul 11.11 WIB, petugas masih melakukan proses evakuasi mobil pikap tersebut dengan mobil derek.

Truk Pengangkut Peziarah Tewas di Cipongkor, 5 Tewas

Truk yang mengangkut rombongan peziarah asal Kampung Cinagrog, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami kecelakaan. Akibat kejadian itu, 5 orang tewas.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Saguling, Kampung Saleos, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Bandung Barat.

Aep Dayeng (45), warga setempat menjadi orang pertama yang menolong korban kecelakaan tersebut. Saat itu ia hendak tidur namun mendengar ada suara benturan keras seperti pohon tumbang.

"Jadi saya mau tidur, tiba-tiba dengar seperti suara pohon tumbang. Saya cek keluar rumah ternyata itu truk kecelakaan. Jadi terbalik terus posisi terakhirnya itu berdiri lagi," kata Aep saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (26/1/2024).

Ia tak mengetahui dengan pasti bagaimana truk tersebut terguling di jalan raya. Namun yang jelas, penumpang sudah terlempar semua hingga tergeletak di jalan raya.

"Yang pasti dari atas (jalan menurun) itu sepertinya nggak bisa rem, lalu terbalik tapi berdiri lagi soalnya saya dengar suara keras. Korban tergeletak di jalan, banyak yang luka. Saya fokus nolong korbannya," ujar Aep.


Saat itu ia menolong korban yang tergencet di bawah ban truk dengan nomor polisi D 8304 WY itu. Penumpangnya ada orang dewasa serta anak-anak.

"Penumpangnya ada dewasa sama anak-anak. Pada menjerit-jerit, saya selamatkan dulu yang tergencet di bawah ban. Kalau meninggal atau nggaknya kurang tahu, setelah itu saya bantu korban lainnya," kata Aep.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto membenarkan soal kecelakaan tersebut. Pihaknya saat ini sudah melakukan evakuasi kendaraan dan olah TKP.

"Betul, kejadiannya sekitar jam 00.30 WIB. Mengangkut rombongan peziarah, penumpangnya sekitar 30 orang. Korban 5 meninggal dunia, 10 luka berat, dan 15 luka ringan," kata Sudirianto.

Kondisi Truk Peziarah Kecelakaan di Jalan Raya Saguling Foto: Whisnu Pradana
Korban meninggal dunia langsung dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga. Sementara korban luka ringan dan luka berat masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit.

"Korban itu ada yang dirujuk ke RSHS, lalu ke RS Cahya Kawaluyan, dan ke Klinik Asy Syifa Cipatat. Yang meninggal sudah dibawa pihak keluarga langsung," ujar Sudirianto.

Larangan Pemerintah


Pemerintah pun melarang aktivitas tersebut dengan menuangkan regulasi yang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Di dalam pasal 303 telah di atur, dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu rupiah.

Dalam beleid itu telah diatur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.

Pasal 137 tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan:

1. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai

2. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved