Sabtu, 27 Januari 2024

6 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya

 6 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya

 

Surabaya, rakyatindonesia.com - Polisi telah menetapkan 6 pesilat sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan 2 pemuda di Jalan Tunjungan Surabaya. Rinciannya, ada 3 pesilat dewasa dan 3 anak-anak.


Rinciannya, tiga pelaku dewasa yakni MAJ, warga Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo; MGP, warga Perum Taman Puspa Anggaswangi, Sidoarjo dan IA, warga Desa Disokepung, Sidoarjo. Lalu, tiga pelaku anak yakni NAF, warga Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo; SSNR warga Gading, Tambaksari, Surabaya dan WF, warga Gading, Tambaksari, Surabaya.


"Atas kerja sama Tim Jatanras dan sejumlah pihak terkait, kami amankan 6 oknum tersangka. 3 di antaranya dewasa dan 3 di bawah umur, 4 di antaranya sekolah dan 2 sudah lulus," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/1/2024).

Alumni Akpol 2005 itu menjelaskan, akibat pengeroyokan ini, kedua korban mengalami luka robek di bagian kepala, leher, telinga hingga lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh.



Ia menyatakan, keenam pelaku ditahan di Polda Jatim bersama sejumlah oknum perguruan silat lain yang sebelumnya telah dibekuk dalam kasus yang berbeda.



"Terhadap oknum pesilat maupun gangster yang rusuh, arahan dari pimpinan kami, penahanan akan ditahan di Polda Jatim," ujarnya.


Hendro memastikan, tidak ada Restorative Justice atau perdamaian dalam kasus gangster maupun pesilat. Menurutnya, penahanan, pasal, dan serangkaian proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.



"Terhadap oknum perguruan silat atau gangster, tidak ada RJ, penahanan di Polda Jatim dan pihak terkait (sekolah dan perguruan) akan kami panggil dan pertanyakan tanggungjawabnya, sehingga ke depan agar orangtua dan sekolah kalau tidak mau dipanggil agar care pada anak didiknya, ini pesan dari bapak Kapolrestabes Surabaya dan penanganan perkara lanjut," tegasnya.


Akibat ulahnya itu, keenam pesilat dijerat Pasal 170 ayat 2 terkait penganiayaan. Mereka terancam hukuman selama 9 tahun penjara.



Sebelumnya, dua pemuda dikeroyok di Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (14/1) malam. Polisi langsung memburu gerombolan pesilat yang mengeroyok dua pemuda ini. Total ada ratusan pemuda yang berkonvoi sambil mengendarai motor ke sejumlah kawasan di Surabaya. (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved