Kamis, 18 Januari 2024

Ayah di Lamongan yang Hajar Anak Perempuannya Jadi Tersangka

 Ayah di Lamongan yang Hajar Anak Perempuannya Jadi Tersangka

 

Lamongan, rakyatindonesia.com - Ayah di Lamongan yang menganiaya anaknya sendiri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Motif pelaku hingga kini masih didalami penyidik.


Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya membenarkan jika Fauzi (45) warga Desa Plosobuden, Deket, pelaku penganiayaan terhadap anaknya sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka.


"Benar, Fauzi telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Fauzi telah ditahan dan penyidikannya terus didalami polisi. "Pelaku sudah kita amankan di Mapolres. Kasus ini terjadi karena dugaan adanya KDRT, tapi untuk pastinya kasus ini masih diselidiki," ujarnya.


Untuk motif penganiayaan ini, Andi mengungkapkan, jika motif masih didalami. Pasalnya, polisi sendiri masih belum bisa meminta keterangan dari korban lantaran SZ masih belum bisa diajak berbicara karena masih dirawat.


"Masih penyidikan motif masih pengembangan karena korban masih belum bisa ditanya," tandasnya.

Seperti diketahui, seorang ayah di Lamongan berinisial Fauzi (45) warga Desa Plosobuden, Deket tega menghajar putrinya SZM (20) hingga hidung perempuan itu berdarah-darah dan berteriak histeris meminta tolong.



"Benar ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh bapak ke anak di yang terjadi pada Selasa siang kemarin (16/1/2024)," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya , Rabu (17/1/2023). (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved