Kamis, 25 Januari 2024

KPK Dalami Hal Ini Saat Periksa Direktur BKPM di Kasus Gubernur Malut

KPK Dalami Hal Ini Saat Periksa Direktur BKPM di Kasus Gubernur Malut

 


Jakarta, rakyatindonesia.com - KPK memeriksa Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang, di kasus dugaan suap dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mendalami Hasyim soal pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Malut.


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hasyim diperiksa KPK pada Rabu (24/1/2024) kemarin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hasyim diperiksa KPK bersama 2 saksi lain, yakni PNS Dinas PUPR Malut Rizal dan Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Malut Ferdinand Siagian.


"Ketiga saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara, termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/1).

Kemarin, KPK juga memeriksa Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi. Abdul Gani Kasuba dimintai konfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur Malut dari tersangka KW.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga telah menerima suap Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Malut.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Duit itu diduga diserahkan secara tunai dan transfer. Uang dan kartu ATM dari rekening berisi duit suap itu dipegang oleh orang kepercayaan Gani, yakni RI.

Dia mengatakan Gani diduga mengatur siapa saja yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di Malut. Pihak yang dimenangkan itu diduga merupakan kontraktor yang sepakat memberi setoran.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucapnya.

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani juga diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
 

(red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved