Jumat, 05 Januari 2024

Tampang Lesu Pemuda Sukabumi Penyiksa Pacar yang Hamil

 Tampang Lesu Pemuda Sukabumi Penyiksa Pacar yang Hamil

 




Sukabumi, rakyatindonesia.com - R (19) hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Pria itu diketahui menganiaya kekasihnya yang masih berusia 15 tahun alias masih di bawah umur.


Aksi kekerasan itu disebabkan emosi pelaku yang menolak bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya tersebut. Alhasil pelaku ramai-ramai dibekuk warga dan diserahkan ke pihak berwajib.


"Pada 3 Januari 2024, korban menceritakan soal kehamilannya kepada pelaku. Namun, pelaku menolak bertanggungjawab dan malah melakukan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dalam keterangan yang diberikan, Jumat (5/1/2024).


Korban dan pelaku diketahui sama-sama berstatus pelajar. R adalah pelajar SMA, sementara korban masih duduk di bangku SMP. Aksi penganiayaan itu kemudian diketahui warga yang langsung mengamankan pelaku.


"Tersangka, R, diamankan oleh warga Kecamatan Bojonggenteng setelah peristiwa tersebut dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojonggenteng," jelas Ali.


Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan pihaknya fokus dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Ia juga memastikan keadilan bagi korban.


"Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan kami toleransi. Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," terang Maruly.


"Kami akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjamin proses hukum yang adil," tambah Maruly.


Selain pelaku, diketahui polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel baju milik korban, pakaian dalam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.


Diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun asal Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Ia didiuga dianiaya kekasihnya sendiri hingga mengalami luka serius.


Informasi itu bermula dari sebuah unggahan di media sosial. Kabar itu dibenarkan Andriansyah selaku Kepala Desa Berkah Kecamatan Bojonggenteng. Andri menyebut pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.


"Sekarang sedang ditangani Polres Palabuhanratu. Sementara korban masih dirawat di RSUD Sekarwangi dan masih ngamuk-ngamuk, mungkin akibat kepalanya dibentur benturkan ke aspal oleh pelaku,"Kamis (4/1/2024).(red.w)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved