Rabu, 06 Maret 2024

Dugaan perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Kepala Desa Pranggang Tentang Adanya Penebangan Liar di Sumber Complang Tanpa Ada Musyawarah

Dugaan perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Kepala Desa Pranggang Tentang Adanya Penebangan Liar di Sumber Complang Tanpa Ada Musyawarah

  


Kediri,05 Maret 2024, rakyatindonesia.com - Lokasi wisata Sumber Complang memiliki pesona keindahan Alam yang luar Biasa, karena banyak ditumbuhi pepohonan yang rindang, tapi sayangnya saat ini Sumber complang harus kehilangan pesonanya karena Puluhan pohon di tebang atas perintah Kepala Desa tanpa ada musyawarah dengan warga.

Penebangan Pohon di lokasi Kawasan Wisata Sumber Complang Desa Pranggang akhirnya berbuntut panjang, Pasalnya sejumlah FKM di Kab. Kediri yang merasa memiliki tanggung jawab melakukan kontrol Sosial menuntut kejelasan penyesaian permasalahan tersebut.

Basuki FKM selaku korlap mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pranggang telah memenuhi Unsur Perbuatan melawan Hukum dan harus di proses secara hukum untuk mendapat kepastian Hukum.

Menurut bukti yang ada, perbuatan yang di lakukan oleh kepala Desa Pranggang dalam Prinsif pertanggung jawaban Pidana secara sah telah terbukti melakukan perbuatan menyuruh melakukan penebangan pohon di lokasi Sumber Air.

Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana di maksud dalam Pasal 19 ayat 1 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 3 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang pelanggaran ketertiban umum, Berbunyi Setiap orang dilarang untuk menebang pohon di area sumber air.

Untuk itu permasalahan tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, karena tujuan hukum adalah untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan.Jika permasalahan ini di biarkan tanpa adanya kepastian hukum kami hawatir akan ada kejadian serupa di wilayah Kediri dan ini berdampak sangat buruk bagi tatanan masyarakat berbangsa dan bernegara.

"Kami akan terus suarakan masalah ini sampai ada kepastian hukum supaya permasalahan ini tidak menjadi pemicu konflik sosial di tengah masyarakat karena bisa saja masyarakat melakukan hal yang sama dan menjadikan masalah yang terjadi saat ini sebagai Alasan Pembenar". Pungkas Basuki

Sementara itu Informasi yang diterima awak media dari HR (40) warga setempat membenarkan kalau pihak Pemdes Pranggang melakukan penebangan pohon, bukan hanya pohon Miri saja tapi banyak yang lainnya dan kayu yang di tebang telah di jual atas perintah Kepala Desa tanpa pernah melakukan musyawarah dengan warga dan apa yang dilakukan Pemdes ini murni atas perintah pak Kades,” ucapnya, Kamis (15/2).

Sementara itu Kasun Pranggang, Sahrul Munir, membenarkan telah terjadi penebangan pohon miri dan lainnya di kawasan Sumber Complang. Menurutnya, penebangan pohon itu bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata yang akan dilakukan oleh Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Sumber Complang.

“Rencananya lokasi di mana sebelumnya ada pohon miri itu akan dibangun gazebo oleh pokdarwis. Sedangkan pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon sejenis dan pohon konservasi lainnya di lokasi yang masih di kawasan Sumber Complang,” terang Munir.(Red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved